Malaka, NTT — Negara telah menyediakan lembaga-lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mengawasi dan menegakkan aturan Pemilu. Jika terdapat pengaduan dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pemilu atau Pilkada dan telah diselesaikan oleh lembaga-lembaga tersebut, masih relevankah dugaan pelanggaran tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam Sengketa Pilkada Malaka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/02/2021).
“Jika dalam pelaksanaan Pilkada seluruh tahapan sudah dilakukan dan ada lembaga-lembaga: Bawaslu, Gakumdu yang telah menjalankan tugasnya, dan sudah diiselesaikan di setiap tingkatan atau tahapan. Apakah masih relevan sengketa proses tersebut dibawa ke MK, bukan sengketa hasil. Bagaimana menurut ahli?”, tanya Samsudin, Kuasa Hukum Pihak Terkait.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saksi Ahli, Bernard L. Tanya mengatakan, bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak mengadili atau mengambil kewenangan lembaga-lembaga dimaksud. Tetapi bahwa jika lembaga-lembaga tersebut tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang, hal tersebut yang kemudian dipertimbangkan Mahkamah sebagai pelanggaran.
“Mahkamah tidak mengadili atau tidak mengambil kewenangan lembaga lain. Hal-hal yang tidak terselesaikan oleh lembaga lain atau lembaga lain tidak menjalankan kewajiban dan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan itulah yang kemudian dipertimbangkan oleh Mahkamah sebagai sebuah pelanggaran”, jawab Bernard.
Diketahui, Sidang Sengketa Pilkada Malaka pada hari Selasa (23/02/2021) tersebut merupakan sidang pembuktian. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ahli dan fakta Pemohon, saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait. Sesuai Jadwal Penanganan Sengketa Pilkada Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstotusi akan dilanjutkan dengan Pengucapan Putusan, antara 19 – 24 Maret 2021.*(BuSer)