Beras Nona Malaka (Bukan) Milik Pemda Malaka?

oleh -2,334 views

Sakunar — Pada bagian terdahulu dari tulisan investigatif ini telah disinggung, bahwa beras brand Nona Malaka yang sudah beredar di pasaran dalam beberapa hari belakangan diduga bodong alias tidak mengantongi Ijin Daftar Merek (IDM). 

Dugaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa pada kemasan beras Nona Malaka tidak dicantumkan IDM. Kemudian juga pada fakta bahwa kemasan beras Nona Malaka yang beredar di pasaran terkesan asal-asalan. Kemasan berbentuk karung polos, yang kemudian ditetempeli kertas stiker bercetak label.

Sepintas, kemasan beras Nona Malaka yang beredar di pasaran terlihat seperti pemalsuan produk.

Dugaan bahwa beras Nona Malaka yang beredar di pasaran bodong akhirnya dijawab oleh Pemda Malaka, ketika dikonfirmasi tim wartawan melalui Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, drh. Januaria Maria Seran di Besikama, Jumat (30/06/2023).

Dijelaskan Kadis Pertanian, bahwa beras Nona Malaka yang beredar di pasaran sudah mengantongi Ijin Daftar Merek. Dan bahwa, pemegang hak merek beras Nona Malaka adalah UD Moris Diak.

Pernyataan Kadis Pertanian bahwa pemegang hak merek beras Nona Malaka adalah UD Moris Diak, kemudian dipertegas dengan pertanyaan wartawan, “pemegang hak merek bukan Pemda Malaka?”.

Baca Juga:  Kasus Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka Diduga Masuk Peti Es Polda NTT

Atas pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian menjelaskan, bahwa Pemda Malaka tidak punya kewenangan untuk mengurus merek dagang, kecuali melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nah, karena Pemda Malaka belum memiliki BUMD, maka untuk mengurus merek Nona Malaka, Pemda mempercayakan kepada UD Moris Diak.

Pertanyaan lanjutannya, apakah hak merek tersebut bisa diambilalih oleh Pemda Malaka melalui BUMD, jika suatu ketika Pemda Malaka mendirikan sebuah BUMD?

Kadis Pertanian menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Apalagi, ijin merek yang saat ini dipegang UD. Moris Diak punya batas waktu, dan setelah itu bisa diperpanjang.

Pertanyaannya, siapa sebenarnya pemilik merek beras Nona Malaka? Apakah Pemda Malaka? Apakah UD Moris Diak?

Melihat label pada kemasan beras Nona Malaka yang beredar di pasaran dalam beberapa hari belakangan, dapat diduga bahwa merek beras Nona Malaka adalah milik Pemda Malaka. Karena pada kemasan tersebut tercantum logo Pemda Malaka, walaupun tidak ditulis eksplisit bahwa Pemda Malaka adalah produsen Beras Nona Malaka.

Baca Juga:  Ternyata Segini Realisasi Fisik Dan Anggaran Pembangunan Kantor Bupati Malaka 

Namun, jika mencermati penjelasan Kadis Pertanian, drh. Januaria Maria Seran, bahwa pemegang hak merek beras Nona Malaka adalah UD. Moris Diak, maka patut diduga bahwa merek beras Nona Malaka milik UD. Moris Diak.

Lalu bagaimana korelasi antara Pemda Malaka dengan UD. Moris Diak? Kadis Pertanian Kabupaten Malaka menjelaskan bahwa ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda Malaka dengan UD. Moris Diak.

Bagaimana riilnya PKS tersebut? Apakah semacam usaha bersama atau penyertaan modal?

Kepala Dinas Pertanian, drh. Januaria Maria Seran menjawab, bahwa modal usaha, seperti modal untuk membeli gabah dari petani kemudian mengolah menjadi beras siap jual adalah urusan UD. Moris Diak, bukan urusan Pemda Malaka. Bahwa Pemda Malaka tidak urus bisnis.

Bahwa yang dipikirkan Pemda Malaka saat ini baru pada tahapan bagaimana membantu petani untuk mengolah lahan, mendatangkan bibit dan pupuk yang baik, dan mendampingi petani agar produksi meningkat, lalu menjualnya kepada UD. Moris Diak.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Diduga Ingkar Janji, Tunjangan Sertifikasi Guru Di Malaka Belum Dibayar 

Kemudian, lanjut Kadis Pertanian, Pemda Malaka hanya membuat kesepakatan dengan UD. Moris Diak agar membeli gabah dari petani dengan harga yang layak.

Ditambahkan Kadis Pertanian, bahwa petani hanya boleh menjual 50 persen gabah yang dipanen kepada UD. Moris Diak. Sementara, 50 persen gabah lagi disimpan petani untuk kebutuhan konsumsi keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka menjelaskan, bahwa peralatan produksi yang digunakan UD. Moris Diak untuk memproduksi beras yang kemudian dilabeli brand Nona Malaka adalah hibah pemerintah.

Pertanyaan lanjutannya, siapa pemilik UD. Moris Diak? Atas dasar apa pemerintah menghibahkan peralatan produksi kepada UD. Moris Diak? Apakah ada profit atau keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Malaka dari beras Brand Nona Malaka?

Pertanyaan-pertanyaan diatas akan terjawab pada bagian-bagian berikut dari tulisan investigatif ini.*(JoGer/NBS – bersambung ke bagian 3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.