Sakunar — Koordinator P3MD Kabupaten Malaka, Abraham Deny Sonlay menyebut nama oknum pendamping desa yang diduga bermain dibalik carut-marut atau kisruh proyek Dana Desa Alkani.
Oknum pendamping desa berinisial D tersebut disebutkan namanya secara terang-benderang oleh koordinator para pendamping desa tersebut dalam rapat klarifikasi di Kantor Desa Alkani, Kamis (15/06/2023).
DiKetahui, rapat klarifikasi tersebut digelar BPD Desa Hanemasin, menyusul aksi protes warga yang menamakan diri Forum Peduli Desa Alkani atas proses pelelangan proyek senilai ratusan juta di Desa Alkani.
Koordinator Kabupaten (Korkab) para pendamping desa tersebut menilai, perbuatan D diduga melanggar kode etik pendamping desa. Karena itu, kata dia, pihaknya akan mendorong sidang kode etik untuk menentukan nasib D.
“Kami akan melakukan kode etik kepada pendamping yang terlibat. Pak D akan kami panggil. Sidang kode etik. Keputusannya nanti dari provinsi, tetapi rekomendasinya dari kita di tingkat kabupaten. Apakah diberhentikan atau diberhentikan,” tandas Abraham Deny Sonlay.
Pendamping Desa, tegas Deny, dilarang keras untuk ikut terlibat dalam pekerjaan proyek Dana Desa.
“Pendamping dilarang terlibat dalam proyek. Kami sebagai pendamping tidak boleh terlibat membawa kontraktor. Dilarang terlibat dalam ikatan proyek itu tidak boleh,” tegasnya
“Jadi pak D akan kami lakukan kode etik,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan rabat beton sepanjang 400 Meter dengan DD sebesar 347 Juta Rupiah di Desa Alkani dibatalkan kontrak kerjanya. Pembatalan kontrak kerja oleh kepala desa dan TPK Desa Alkani tersebut dilakukan dalam rapat klarifikasi, Kamis (15/06), setelah menuai protes warga.
Adapun alasan yang mendasari pembatalan tersebut adalah bahwa proses pelelangan pekerjaan rabat beton jalan desa tersebut cacat prosedural. Akibatnya, pekerjaan jalan melibatkan pihak dari luar Desa Alkani, sehingga menyalahi tujuan penggelontoran dana desa itu sendiri, yakni memberdayakan masyarakat desa setempat.
Pantauan wartawan di lokasi, pembatalan kontrak kerja tersebut dilakukan saat realisasi fisik pekerjaan sedang berjalan.*(JoGer/NBS)