8 Juni, Pengumuman Kelulusan Bagi 7.720 Siswa SD Dan SMP Di Kabupaten Malaka
Sakunar — Sebanyak 3.845 siswa sekolah dasar (SD) dan 3.875 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerima hasil ujian akhir pada hari Kamis besok, 08 Juni 2023.
Penentuan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik kelas VI SD dan kelas IX SMP, yaitu tanggal 8 Juni 2023 berdasarkan Peraturan Peraturan Kepala Badan Stansar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 004/H/EP/2023 JO Nomor 008/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Terkait ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka telah menyampaikan informasi pengumuman kelulusan peserta didik untuk jenjang SD dan SMP di Wilayah Kab. Malaka melalui Surat Kepala Nomor: 420/310/V/2023, Tanggal 22 Mei 2023 untuk jenjang SD, dan jenjang SMP dengan Surat Kepala Dinas Nomor: 420/297/V/2023, Tanggal 17 Mei 2023.
Untuk pengumuman ini, Kadis Pendidikan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc melalui Sekretaris Dinas, Yohanes Bria Nahak, S.Sos.,M.Si memastikan, bahwa para Kepala SD dan SMP sudah melakukan persiapan.
“Para kepala SD dan SMP diinformasikan sejak awal sehingga sudah dipastikan telah menyiapkan dokumen administrasi kelulusan dan persiapan acaranya, sehingga pasti akan berjalan sesuai jadwal. Dan pelaksanaan pengumuman dimaksud dilakukan dengan pertemuan tatap muka orang tua/wali dan peserta didik sendiri di masing-masing satuan pendidikan”, ujar Johanes melalui pesan tertulis kepada redaksi, Rabu (07/06/2023).
Yohanes menjelaskan, sesuai kalender pendidikan, sebanyak 7.720 siswa yang akan menerima hasil ujian tersebut terdiri dari, 3.845 siswa SD (Laki-laki: 1.972 dan Perempuan: 1.873) telah mengikuti ujian sekolah mulai tanggal 8 sampai dengan 13 Mei 2023.
Sedangkan 3.875 siswa SMP (Laki-Laki: 1.914 dan Perempuan: 1.961) adalah siswa-siswa yang mengikuti ujian sekolah pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2023.
Terkait penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru dengan kriteria kelulusan berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Kriteria dimaksud yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Jadi besok Kamis, 8 Juni 2023 sebanyak 3.845 siswa kelas IV SD dan 3.875 siswa kelas IX SMP akan diumumkan kelulusan dari masing-masing satuan pendidikan, penentuan kriteria kelulusan sesuai dengan ketentuan dan dilakukan melalui rapat dewan guru pada masing-masing satuan pendidikan.
Setelah pengumuman kelulusan, lanjut Yohanes, masing-masing sekolah menyampaikan hasil kelulusan ke Dinas Pendidikan. Sedangkan ijazah akan disampaikan kemudian.
“Besok peserta didik menerima surat keterangan lulus, selanjutnya boleh mendaftar ke jenjang yang berikutnya. Sementara untuk ijazah, pihak Kemendikbudristek sudah mendistribusikan ke Dinas,” lanjut dia.
“Dan juga, Dinas sudah dilakukan sosialisasi penulisan blangko ijazah pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 untuk tingkat SMP, dan hari Senin, 5Juni 2023 untuk tingkat SD. Jadi setelah masing-masing sekolah melaporkan kelulusan baru dinas mendistribusikan blangko ijazah ke masing-masing sekolah,” sambung mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malaka ini.*(Advertorial)