Dugaan Kades Tahan Honor Staf Di Desa Umalor Diadukan Ke Polres Malaka

oleh -668 views

Sakunar.com — Diduga tahan honor beberapa perangkat atau staf, Kepala Desa Umalor, Elfiyanti Bria, A.Md diadukan ke Polres Malaka.

Kades Elfiyanti dikabarkan telah diadukan ke Polres Malaka – Polda NTT usai dirinya dituding melakukan penahanan sejumlah uang yang merupakan insentif dari beberapa perangkat desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

“Hari ini aparat lama berusaha mencari keadilan ke Polres Malaka, namun diarahkan untuk bersama pihak Polsek Malaka Barat melakukan komunikasi di tingkat Desa”, Kata salah seorang pelapor kepada wartawan sebagaimana dilansir Sakunar.com dari Analisnews (06/06/2023).

Arahan tersebut, pihak Polsek Malaka Barat bersama para aparat lama mendatangi rumah Kades Umalor Elfiyanti Bria, A. Md untuk melakukan komunikasi Dan klarifikasi lanjutan tersebut.

Baca Juga:  Pemegang Saham Pindahkan 100 Miliar Rupiah Dari Bank NTT Cabang Betun

Norbertus Y. S. Klau Mantan kaur perencanaan ketika di Wawancarai usai klarifikasi di kediaman Kades Umalor mengatakan, “Untuk klarifikasi tadi sudah jelas, kita dapat jawaban bahwa, hari Selasa, (13/06/2023) depan akan diadakan klarifikasi dengan dinas terkait, jadi saya rasa itu cukup jelas bagi kami untuk tidak melanjutkan lagi ke proses hukum”.

Dalam kesempatan yang sama Gaudensius Seran Pengelolah informasi publik Desa Umalor mewakili Kades Umalor Elfiyanti Bria, A. Md kepada Wartawan mengatakan, “Kita akui bahwa mereka juga ber SK, mereka mencari keadilan untuk dapat haknya. Mereka sudah ke Dinas PMD, Inspektotat, terakhir di polres Malaka dan mereka kesini”.

Baca Juga:  Polda NTT Diminta Transparan Soal Penanganan Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

“Kepala Desa juga bukan sengaja tidak mau bayar, itukan bukan milik pribadi, itu uang negara jadi siapapun yang berhak, wajib hukumnya itu harus dibayarkan”, Katanya.

Ditambahkannya, “Tetapi diujungnya ada resiko hukum, karena ini uang negara jadi kita juga perlu lihai untuk melihat. Tidak seenaknya kita angkat dan bayar, karena didepan regulasi itu ada beberapa hal yang menurut Ibu Desa ada kerancuannya. Makanya beliau butuh waktu untuk koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditingkat Desa seperti Camat, Dinas PMD, Inspektorat dan biro hukum juga akan kita lakukan koordinasi terkait akibat hukum dari sebuah regulasi”.

Baca Juga:  Setahun Tanpa Kabar Di Tangan Polda NTT, Kasus Dugaan Korupsi 57,5 M Di Malaka Diadukan Ke KPK

Sempat kita klarifikasi bersama hanya perangkat lama tidak hadir. Kita tunda lagi karena dinas PMD masih bangun mediasi dan komunikasi lagi dengan Inspektorat, biro hukum, keuangan dan Kepolisian. Kalau memang bisa dibayar, instansi terkait harus memberikan satu memo tertulis sebagai pegangan dan dasar hukum. Sehingga kalau memang kedepan dinyatakan auditor ada temuan, itu menjadi pegangan Ibu Desa untuk sama- sama ikut bertanggung jawab”, Ungkap Gaudensius mewakili Kades Umalor Elfiyanti(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.