Sakunar.com — Pemberitaan tentang penertiban aset Desa di Kabupaten Malaka, Khususnya di Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat mendapat perhatian serius dari seorang Praktisi Hukum asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan itu disampaikan kepada Wartawan, Minggu Siang (04/06/2023).
Perihal penertiban aset Desa yang juga merupakan aset Negara itu diatensi serius oleh Praktisi Hukum Yulianus Bria Nahak, SH., MH Lulusan S 2 (Magister Hukum) Universitas Brawijaya Malang dengan mengatakan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa : UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, bunyinya jelas : Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Merujuk pada Dasar Hukum diatas, Pemerintah setempat (Kabupaten Malaka, red) harus serius dan harus mampu untuk menerjemahkan bunyi dari pada Perintah UU tersebut.
Dikatakan, dirinya cukup prihatin terhadap pemberitaan yang menurutnya adalah hal sepeleh untuk diselesaikan pemerintah. Tetapi pada kenyataannya tidak kunjung selesai. Hal ini tentu juga merupakan kelemahan besar bagi pemerintah setempat didalam mengawasi dan mengontrol jalannya suatu pemerintahan yang baik .
“Dinas teknis seperti PMD dan Inspektorat harus serius bekerja karena kaitan dengan pengelolaan keuangan Desa dan Aset Desa”, Kata pengacara yang kerap disapa Lius Itu.
Aset Desa berupa Kursi 500 Buah di Desa Naas itu sepertinya sudah lama di beritakan, namun belum menuai titik terang dari Pemerintah Kabupaten Malaka menuju penyelesaian.
Dalam situasi seperti ini, lanjut Yulianus menjelaskan, Pihak APH dalam hal ini Polres Malaka perlu melirik juga persoalan dimaksud. Sebab, hal itu patut diduga ada unsur Pidana lainnya.
Oleh karena Pengelolaan Aset Desa itu menggunakan uang yang bersumber dari Negara, Dirinya mengatakan sangat mendukung Polres Malaka untuk mengambil alih kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya : Mantan Kades Arnol Seran Beri Janji Palsu Soal Kursi BUMDes Naas
Sakunar.com — Kursi BUMDes Naas sebanyak 500 buah menjadi topik hangat dan buah bibir masyarakat Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Betapa tidak, penertiban aset Desa yang digaungkan Camat Malaka Barat, Remigius Bria seperti ditendang pulang oleh oknum mantan kepala Desa Naas, Arnoldus Seran.
Terkait informasi diatas, Kepala Desa Naas, Veronika Florida Seran yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Sabtu Malam (03/06/2023) membeberkan pengakuan Arnoldus Seran.
“Saya sempat dihubungi melalui WA untuk selesaikan ini baik baik tapi hingga hari ini belum kunjung datang”, Ungkap Kades Naas.
Kades Veronika mengaku dirinya sempat dihubungi oleh AS beberapa waktu lalu via WhatsApp yang pada pointnya akan menyelesaikan persoalan sebagaimana diberitakan Media ini beberapa kali.
“kenyataannya AS lagi lagi memberikan harapan palsu atau janji manis belaka”, Kata Kades Veronika(*).