Sudah Libur Paskah, Begini Nasib Pencairan THR Bagi ASN Lingkup Pemkab Malaka

oleh -1,443 views

Sakunar — Bupati Malaka telah menerbitkan surat edaran tentang penetapan hari yang diliburkan di luar hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.

Surat edaran nomor BKPSDM.870/0454/IV/2023 tersebut telah diterbitkan sejak Selasa 04 April 2023. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Malaka, Simon Nahak.

Surat Edaran Bupati Malaka ini mengatur tentang libur bersama dalam rangka Tri Hari Suci Paskah 2023.

Dalam surat edaran tersebut diatur, bahwa selain hari libur nasional pada Jumat 07 April, Pemda menetapkan Kamis 6 April dan Selasa 10 April sebagai hari yang diliburkan di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dengan demikian, bila dihitung dengan hari Sabtu dan Minggu, maka para Aaparatur Sipil Negara (ASN) dan instansi pemerintah di lingkup Pemkab Malaka dihitung sejak Kamis 06 April hingga Senin 10 April.

Baca Juga:  Kabupaten Malaka Dapat Kuota 304 PPPK, Cek Rincian Dan Jadwal Lengkap Proses Perekrutan Disini!

Dengan kata lain, kantor-kantor pemerintah di Kabupaten Malaka baru akan dibuka bagi pelayanan pada Selasa 11 April 2023.

Nasib Pencairan THR 

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan penghasilan yang sangat dinanti-nantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.

Para ASN atau PNS ini berharap akan segera menerima pencairan THR menjelang hari raya ini. Terutama, setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa THR tahun 2023 ini bakal cair 4 April 2023.

Baca Juga:  Bupati Malaka Diduga Dikadalin Soal Data Penerima Bantuan Rumah Seroja

Harapan para ASN atau PNS pun kian besar untuk mendapatkan tambahan penghasilan melalui pencairan THR sebelum yang beragama Katolik dan Kristen merayakan Paskah dan yang Muslim merayakan Idul Fitrih.

Namun, harapan bagi para ASN atau PNS di daerah, khususnya di lingkup Pemda Malaka, Provinsi NTT untuk menerima THR sebelum merayakan Hari Raya Paskah rupanya tidak terpenuhi.

Bupati Malaka, dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Ferdinand Un Muti, Rabu malam (05/04/2023) mengakui, proses pencairan THR bagi ASN di lingkup Pemkab Malaka belum bisa dilakukan.

Pasalnya, kata Sekda Malaka, hingga saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme dan proses pencairan THR tersebut.

Baca Juga:  Listrik Di Wewiku Malaka Padam Tiap Hari, Warga Tanya Kenapa?

“Terkait pencairan THR, belum (dilakukan) karena Peraturan Bupati terkait mekanisme dan proses pencairan THR baru diproses di Bagian Hukum (Setda Malaka),” jelas Sekda melalui pesan WhatsApp kepada Badut Malaka Media Group.

Lalu kapan proses pencairan THR bagi para abdi negara ini bisa dilakukan? Sekda Malaka belum menjawab secara eksplisit. Namun dari penjelasan diatas dapat disimpulka bahwa proses pencairan menunggu penetapan Perbup.

Sementara, melalui Surat Edaran Bupati Malaka, instansi pemerintah di lingkup Pemkab Malaka sudah libur Hari Raya Paskah mulai Kamis 06 hingga Senin 10 April 2023.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.