Sakunar — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai di instansi pemerintah sepanjang bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Tahun 2023.
SE jam kerja sepanjang Ramadhan 2023 bernomor 6/2023 tersebut ditandatangani oleh MenPAN RB, berisikan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Disebutkan bahwa, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Senin – Kamis, selama bulan suci Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00 – 15.00. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja PNS, ASN, PPPK dan Tenaga Honorer berubah menjadi pukul 08.00 – 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja PNS, ASN, PPPK dan Tenaga Honorer mulai dari Senin – Sabtu kecuali Jumat berubah menjadi pukul 08.00 – 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja berubah menjadi pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.*(JoGer/berbagai sumber)