JAKARTA — Dinamika menarik terjadi dalam Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Malaka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan untuk tidak merubah substansi Permohonan. Majelis menilai, perbaikan permohonan saat sidang melanggar ketentuan hukum acara.
Terhadap pernyataan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Risy mengatakan bahwa pihaknya tidak merubah substansi. Yafet berpendapat, perbaikan hanya untuk merinci dalil-dalil yang telah disampaikan dalam permohonan sebelumnya.
Perbaikan permohonan tersebut pun memdapat keberatan dari Tim Kuasa Hukum Termohon. Walau demikian, Majelis Hakim tetap mengijinkan Yafet untuk melanjutkan pembacaan permohonan. Dan di ujung sidang, Ketua Majelis meminta Yafet untuk menyerahkan Copyan Permohonan yang diperbaiki dalam persidangan tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum SBS-WT, Yafet Risy, dikonfirmasi Nusantara9.com usai sidang menanggapi santai. Menurut dia, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap substansi gugatan.
“Kalau Perbaikan yang tadi tidak diterima, artinya permohonan lama yang dipakai. Itu bukan berarti permohonan kita ditolak. Malahan, kami senang karena kami diijinkan untuk melanjutkan dan salinan permohonan kami diminta oleh Majelis”, ujar Yafet.
Perbaikan tersebut dilakukan Kuasa Hukum dalam rangka mencari keadilan yang substansial. Dan aturan prosedural yang ada tidak menghambat Pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945.
Yafet menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang ditemui ke hadapan Majelis Hakim. Yafet optimis, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara adil.
“Hasil Penelitian kita atas DPT yang diterbitkan oleh Termohon, menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Dan kita bisa buktikan semua ini. Kita minta supaya dibongkar praktek penyelenggaraan Pemilu yang mencoreng prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu yang dijamin oleh UUD 45. Kita minta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua ini. Bahwa aturan prosedural yang ada tidak menghambat Pemohon untuk mencari keadilan substansial yang dijamin oleh UUD 1945. Tidak boleh ada acuan apapun yang boleh dilaksanakan secara bertentangan dengan UUD 1945, oleh siapapun, termasuk oleh KPU Malaka”, ujar Yafet.
Menurut Yafet, pihaknya menemukan bahwa KPU Malaka melalukan secara Sistematis, Terstruktur dan Masif memanipulasi NIK, Tanggal Lahir, NKK, nama orang yang sama lalu disebarkan ke TPS-TPS. Yafet mengaku, pihaknya telah merincikan semuanya dalam Permohonan dan siap membuktikan semuanya.
Diketahui, Sidang Sengketa Pilkada Malaka ini aka dilanjutkan pada Hari Senin, 01 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.*(BuSer/ N9)