Sakunar — Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM tersebut dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, seolah telah membaca kekhawatiran masyarakat, Presiden Jokowi menyentil soal bantuan sosial (bansos) yang selama ini disalurkan pemerintah kepada masyarakat selama masa PPKM. Presiden seolah membaca kekhawatiran masyarakat akan diberhentikannya penyaluran bansos jika PPKM dicabut.
Menjawab kekhawatiran masyarakat tersebut, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bansos kepada masyarakat, setelah PPKM dicabut di seluruh wilayah NKRI.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” tandas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memastikan, bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial dan bantuan lain kepada masyarakat, seperti bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” kata Presiden.
Dalam keterangan pers tersebut Presiden mengungkapkan, pencabutan PPKM tersebut dilakukan melalui kajian mendalam. Pencabutan PPKM dilakukan karena pengendalian Covid-19 di tanah air berjalan dengan baik.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat… Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” tandas Presiden.*