Belu, NTT — Sidang Perdana Perkara Pidana Dugaan Kasus Money Politics atau Politik Uang Di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Belu–NTT Pada Hari Senin (04/01/2021), Pukul 10.00 WITA.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Gustav Bless Kupa, SH, bersama Dua Orang Majelis Hakim tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam. Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan dan Mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan 5 orang saksi.
Dugaan Kuat Kasus Money Politic dilakukan oleh Yohanes Bria Seran (YBS) alias Bei Ulu yang adalah Simpatisan Salah Satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dan Bukan Tim Sukses. Hal ini dibenarkan Majelis Hakim, Olivia Taopan, SH.
Pantauan media ini, selama sidang berjalan, Kuasa Hukum Terdakwa, Eduardus Nahak Bria, S.H sempat terjadi adu mulut dengan Majelis Hukum, Olivia Taopan karena Kuasa Hukum Terdakwa berusaha mengklarifikasi pernyataan Terdakwa yang dinilai bisa disalahtafsir akibat penguasaan Bahasa Indonesia yang minim. Namun hal ini oleh Majelis Hakim dianggap melanggar Tata Tertib Sidang, sehingga Edu Nahak mendapat Teguran dari Majelis Hakim.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jhon Merdiosman Purba, SH dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.
Saksi 1 (satu) Petrus Nahak Manek, Koordinator Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada Malaka 2020 memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan 4 saksi lainnya.
Petrus mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada terdakwa dan terdakwa membantah jika itu Politik Uang. Petrus juga mengaku, pihaknya telah mendapatkan semua bukti dari terdakwa. Terhadap pernyataan ini, Kuasa Hukum terdakwa bertanya kepada saksi Petrus Nahak Manek, “Tadi saudara saksi mengatakan kami dari pihak bawaslu sudah menerima semua bukti. Bukti apa saja yang saudara sudah kumpulkan?” Dan dijawab Saksi bahwa bukti yang sudah didapat diantaranya bukti Foto.
Sementara, Terdakwa, di hadapan Majelis Hakim, mengaku bahwa dirinya tidak menggunakan uang itu untuk melakukan Money Politics atau Politik Uang, tetapi dia berjudi dengan taruhan uang tunai sebesar 1 Juta 500 Ribu Rupiah melawan 1 ekor Sapi.
“Uang itu baru bisa dipakai apabila setelah perhitungan suara pada tanggal 9 desember 2020, bagi paslon yang menang”, ugkap terdakwa saat sidang.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada hari ini Selasa (05-01-2021) dengan Agendahari Pembacaan Tuntutan.*
Pelapor: Febryan
Editor: BuSer