Merusak Lingkungan, Bupati Tutup Semua ‘Peti’ Di Nagekeo

oleh -1,144 views

Mbay, Sakunar — Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do telah melarang, menghentikan dan menutup Pertambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal yang marak dilakukan di kabupaten pemekaran Ngada tersebut. Petupan tersebut karena ‘Peti’ merusak lingkungan dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Larangan/penghentian/penutupan ‘Peti’ atau Tambang Ilegal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nagekeo Nomor: 500/EK.NGK/153/07/2022, tanggal 28 Juli 2022 tentang Larangan Penambangan atau Pengambilan Material Batu dan Pasir Tanpa Izin. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku usaha/Kegiatan Pengambilan Material Batuan dan Pasir di Wilayah Kabupaten Nagekeo.

Menurut Bupati Johanis Don Bosco Do, penghentian/penutupan ‘Peti’ tersebut dalam rangka meningkatkan pengendalian pencemaran dan kerusakan ingkungan akibat maraknya aktivitas penambangan/pengambilan material batu dan pasir tanpa izin di wilayah Kabupaten Nagekeo.

“Maka diberitahukan kepada seluruh pengusaha penambangan/pengambilan material batu dan pasir untuk segera dihentikan dan mentaati segala prosedur dan persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlakum,” tandasnya.

Bupati menjelaskan, penghentian/penutupan ‘Peti’ tersebut karena kegiatan ilegal itu melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 34 paragram 3 tentang Persetujuan Lingkungan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 514 ayat (1) hurug (g) melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenai denda administrasi. Dan Pasal 516 ayat (1) Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf (b) dihitung sebesar 5% (lima persen) dari nilai total investasi usaha dan/kegiatan. Ayat (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
  3. Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1827.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik antara lain lokasi pengambilan material harus berdasarkan kajian jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu semua usaha/kegiatan yang tidak memiliki legalits hukum dalam melakukan aktivitas pengambilan material dimaksud untuk segera dihentikan,” tegas Bupati Don Bosco Do dalam Surat Edarannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik tempat galian C (quary, red) yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.

Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.

Sementara itu, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.

Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar karena merusak lingkungan. Walhi juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran hukum.

Menindaklanjuti adanya dugaan Tambang Liar/Ilegal di Kabupaten Nagekeo, Tim Gabungan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (2 orang), Kepolisan Daerah (Polda) NTT (2 orang), dan Kementerian PUPR/Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2 (1 orang) telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keberadaan tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo. Tim Gabungan yang terdiri atas 5 orang tersebut telah berada di Kabupaten Nagekeo, NTT pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sementara itu, Direktur PT. Mandiri Mutu Utama (MMU), Urbanus Laki sebagai perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) Galian C di Kabupaten Nagekeo, melaporkan adanya Penambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Provinsi NTT untuk segera menutup Tambang Liar/Ilegal di kabupaten tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Nagekeo, Johanis Don Bosca Do mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Ilegal (Peti) milik PT. Mbay Indah di lokasi/areal genangan Bendung Sutami karena dapat merusak fasilitas umum, yakni Water Treathment Plan (WTP) dan Bendung Sutami.*(tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.