20 Saksi Diperiksa Penyidik Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi PT. Flobamor 

oleh -1,090 views

KUPANG, Sakunar – Penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dan sedang menyelidiki (lidik) 2 kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT. Flobamor, yang diduga merugikan negara hingga 120 Miliar Rupiah.   Dua kasus tersebut yakni proyek pengadaan Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71,7 Miliar Tahun 2020 dan dugaan korupsi dana Subsidi 2 unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP/Kapal Very, red) dengan nilai lebih dari Rp 50 Miliar. 

Demikian informasi yang disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (28/6/2022) kepada Tim Media ini kemarin sore.

Menurut Alfred, Araksi telah melakukan koordinasi dengan KPK dan Polda NTT.

“Berdasarkan koordinasi dengan KPK Minggu lalu, salah satu kasus yang dilaporkan oleh Araksi di KPK yakni dugaan korupsi pengadaan Beras JPS Covid-19 Rp 71,7 Milyar  yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor sudah di serahkan KPK ke kepada penyidik Polda NTT,” ujarnya.

Araksi, kata Alfred, telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa kemarin. “Hasil pertemuan dengan penyidik Polda NTT hari ini,  benar mereka telah menerima konfirmasi itu (dari KPK terkait dua kasus dugaan korupsi di PT. Flobamor, red) dan  sudah dilakukan pemeriksaan untuk PT. Flobamor,” ungkapnya

Baca Juga:  Polisi Panggil Manajemen PT. FLOBAMOR Terkait Percobaan Pembunuhan Wartawan Latuan

Saat ini, jelas Alfred, penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket, red). “Untuk proyek pengadaan Beras Covid-19, pihak penyidik Polda NTT sementara masih mengambil keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti merujuk pada LHP BPK RI,” beber Alfred.

Sedangkan kasus kedua, jelasnya, yakni dugaan korupsi dana subsidi untuk 2 unit kapal very yang dikelola PT. Flobamor. “Untuk Kasus Subsidi Kapal Very, diduga ada kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar,” beber Alfred.

Dalam Lidik 2 kasus tersebut, lanjut Alfred, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa 20 orang saksi. “Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan dan sudah lebih dari pada 20 orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam bulan ini (Juni 2022),” tandasnya.

Araksi, lanjutnya, memberikan apresiasi yang tinggi terkait progres penanganan dua kasus tersebut kepada Polda NTT. “Arajsi beri apresiasi yang tinggi kepada Kapolda dan jajarannya yang telah menindaklanjuti hasil pertemuan dan kesepakatan dengan KPK RI,” kata Alfred.

“Sehingga kita berharap bahwa penyidik Polda NTT tetap fokus menindaklanjuti kasus-kasus yang direkomendasikan oleh KPK kepada mereka. Dan harus fokus pada kepastian hukum yaitu Beras Covid-19. Kemudian penyertaan modal untuk usaha kapal yang dikelola oleh PT. Flobamor,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Dengan Subsidi 17,1 M Dari Pempus, PT. Flobamor Rugi Rp 1,3 M

Selain dua kasus tersebut, Polda NTT juga telah menindaklanjuti penyelidikan kasus Budidaya ikan Kerapu dan Kakap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT. “Kasus budidaya ikan kerapu dan kakap senilai Rp 22 Miliar lebih, juga telah dilanjutkan penyelidikannya oleh Polda NTT,” tandas Alfred bersemangat.

Menurutnya, dugaan korupsi proyek Budidaya 1 juta ekor benih ikan kerapu di Waekulambu (Ngada) dan Mulut Seribu (Rote Ndao) senilai Rp 7,5 Miliar tahun 2019 dan Proyek Budidaya Ikan Kerapu dan Kakap di Pulau Semau (Kabupaten Kupang) dengan nilai sekitar Rp 15 Miliar tersebut, juga pernah dilaporkan Araksi ke KPK RI.

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (26/6/22), Advokat asal NTT di Jaya Pura, Papua, Matheus M. Sare melaporkan kasus Pengadaan Beras Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 dengan nilai sekitar Rp 71,7 Miliar yang dilaksanakan oleh PT. Flobamor di Dinas Sosial NTT ke Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT. Kapolda diminta selidiki (Lidik) kasus tersebut dan menerapkan pasal hukuman mati karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Beras JPS Covid-19 (proyek dalam keadaan tertentu/darurat/penanggulangan bencana, red).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Beras JPS Covid-19 Oleh PT. FLOBAMOR Dilaporkan Ke Polda NTT

Tim media ini juga sebelumnya memberitakan (23/6/22), bahwa PT. Flobamor mendapat Subsidi senilai Rp 17.117.801.032 (Rp 17,1 M) dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan untuk operasional dua unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTT pada Tahun Anggaran 2019.

Walaupun mendapat Subsidi sekitar Rp 17,1 Miliar, namun BUMD yang Core Business (bisnis utama, red) adalah usaha kapal penyeberangan tersebut melaporkan kerugian usaha kotor (dari 3 KMP, red) sebesar Rp 1.381.504.143 pada Tahun 2019.

Sementara itu tim media ini sejak tahun 2019 juga memberitakan bahwa Proyek budidaya ikan kerapu di Waekulambu, Mulut Seribu, dan Pulau Semau diduga sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Bahkan budidaya tersebut gagal total karena hasil panennya hanya bernilai 1 persen dari nilai investasi.

Kasus Pengadaan Beras JPS Covid-19 dan Budidaya Ikan Kerapu pernah dilidik Polda NTT. Beberapa LSM Anti Korupsi antara lain Araksi, Gerak, Formada, Amman Flobamora, Kompak dan Padma Indonesia pernah melaporkan kasus tersebut ke KPK RI. Bahkan para aktivis Anti korupsi melakukan aksi damai di KPK RI dan BPK RI untuk menuntut proses hukum kasus-kasus tersebut.*(Joger/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.