Kefamenanu, Sakunar — Forum Komunikasi Alumni PMKRI Timor Tengah Utara (Forkoma PMKRI TTU) mengutuk keras tindakan penganiayaan oleh sekelompok orang bercadar terhadap Fabianus Latuan, Wartawan sekaligus Pemred Suara Flobamora.com. Forkoma TTU mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan mengungkap siapa pelaku dan aktor di balik motif peristiwa penganiayaan wartawan ini.
Permintaan ini disampaikan Ketua Forkoma PMKRI TTU, Yasintus Max. Leltakaeb dalam press rilis yang diterima tim media ini, Kamis (05/05/2022).
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu kemunduran demokrasi. Mereka (wartawan, red) punya posisi strategis dalam merawat demokrasi dan bertanggung jawab penuh dalam mengedukasi publik melalui pemberitaan dan informasi objektif serta akurat,” ungkapnya.
Forkoma PMKRI TTU berpendapat, kekerasan ini sebagai teror yang tidak hanya membahayakan nyawa seorang jurnalis namun, mengancam nyawa demokrasi. Karenya, jika kasus ini dibiarkan maka negara ini sedang mengarah kembali pada situasi masa lalu yang dipenuhi rasa takut dan gelisah mendalam oleh teror dan kekerasan yang tak berkesudahan.
“Kami mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami jurnalis Suara Flobamora secara transparan. Cari tau apa motif dan siapa pelaku dan aktor dibalik kekerasan ini,” tandasnya.
Mantan Ketua PMKRI Cabang Kupang ini meminta aparat kepolisian memeriksa Hadi Djawas selaku Komisaris PT. Flobamor dan Dewan Direksi. Menurutnya, keterangan mereka (Hadi Djawas Cs.red) penting untuk didalami, sebab kasus ini terjadi di depan jalan kompleks perkantoran pasca konferensi pers yang dihadiri wartawan termasuk, Wartawan Latuan. Konferensi pers tersebut terkait deviden Rp 1,6 milyar yang diduga tidak disetor oleh PT. Flobamor ke kas Pemprov NTT.
Diketahui, Wartawan Latuan dianiaya sekelompok orang tak dikenal di Gerbang Kantor BUMD milik Pemprov NTT, yakni PT. FLOBAMOR di Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/04/2022). Wartawan Latuan berada di TKP (Kantor PT. FLOBAMOR) atas undangan Direksi PT. FLOBAMOR. Undangan tersebut adalah jumpa pers untuk mengklarifikasi berita yang ditulis Wartawan Latuan soal Temuan BPK RI terkait deviden PT. FLOBAMOR tahun 2019 dan 2020 senilai 1,6 Miliyar Rupiah, yang diduga tidak disetor ke kas Pemprov.*(Ama/Tim)
Catatan:
Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan ini. Alamat dan Nomor Kontak Redaksi ada pada Boks Redaksi.