Malaka, Sakunar — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka akhirnya mengungkap motif kasus dugaan penikaman di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Minggu (01/05/2022) Sekira Pukul 17:00 Wita. Kasus penikaman tersebut menyebabkan hilangnya nyawa ER, warga Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah.
Keesokan harinya, Senin (02/05/2022), polisi berhasil menangkap CML alias Tanu, yang diduga sebagai pelaku penikaman tersebut. Polisi, kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap CML dan mengungkap motif kasus penikaman tersebut.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Arifin Abdulrahman, SH, Rabu (04/05/2022), menjelaskan, motif kasus tersebut adalah dendam.
“Motif kasus tersebut adalah tersangka dendam terhadap korban”, ungkap IPTU Zainal Arifin melalui pesan WhatsApp kepada sakunar.com.
Dendam tersebut, menurut IPTU Zainal Arifin, lantaran korban melarikan kakak perempuan tersangka ke Jakarta. Kakak perempuan tersangka tersebut kemudian ditelantarkan korban. Peristiwa ini terjadi Desember Tahun 2018 silam.
“Motif kasus tersebut adalah tersangka dendam karena kakak perempuannya pada tanggal 25 Desember 2018 lalu dibawa lari oleh almarhum ke Jakarta dan dikasih telantar di Jkarta. Sehingga tersangka marah dan tahun 2021 (ketika) tersangka pulang dari Kaltim (Kalimantan Timur, red) dan cari informasi almarhum (korban, red), yang mana dan persis ketemu di TKP mana terjadilah peristiwa tersebut,” jelas IPTU Zainal Arifin.
Sementara, terkait kronologi kejadian, sakunar belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian. Demikian juga, pihak keluarga korban belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)
Catatan: Redaksi memberi ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan ini.