Lebih Dari 100 Ribu Perawat Non ASN Dengan 5 Kriteria ini Diangkat Jadi PPPK

oleh -2,288 views

Jakarta, Sakunar — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonedia akan mengangkat Tenaga Kesehatan (Nakes) bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlahnya pun fantastis. Digadang-gadang, lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti Honorer dan Tenaga Kontrak Daerah akan beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di Tahun 2023.

Dari jumlah 200 Ribu lebih Nakes Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK tersebut, formasi terbanyak ada pada Tenaga Perawat. Data yang diperoleh dari laman resmi Kemenkes RI, kemkes.go.id, formasi perawat mencapai lebih dari 50 persen quota, yakni sebanyak 102.521.

Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi para Nakes Non ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa mendapatkan upah yang layak. Bahkan banyak juga yang mengabdi secara suka rela di berbagai fasilitas kesehatan tingkat dasar milik pemerintah daerah.

Baca Juga:  4 Bidang Prioritas Perekrutan PPPK Tahun 2022

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status tersebut antara lain, tenaga kontrak/ honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Berikut adalah kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN, termasuk perawat, yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022:

  1. Termasuk dalam 30 jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38/2020;
  2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan status Non ASN;
  3. Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan dan sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022;
  4. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabatan fungsional Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes);
  5. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Baca Juga:  Bakal Dihapus Pemerintah, Ini Syarat Honorer Yang Bakal Direkrut Jadi PNS

Dalam rangka itu, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa rangkaian proses. Diantaranya, pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

Kemudian juga secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan. Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/ BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

Baca Juga:  200 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan Non ASN Siap-Siap Diangkat Jadi PPPK

Diberitakan sebelumnya, selain perawat, rincian jumlah tenaga kesehatan Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK adalah, Dokter 11.075, Dokter gigi 1.209, Perawat, 102.52, Bidan 72.176, Tenaga Kesmas 7.526, Tenaga Kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, Tenaga Gizi 144, dan Tenaga kesling 122. Kemudian Dokter Spesialis Penyakit Dalam 931, Dokter Spesialis Obgin 742, Dokter Spesialis Anak 661, Dokter Spesialis Bedah 637, Dokter, Spesialis Anaestesi 571, Dokter Spesialis, Radiologi 370, Dokter Spesialis Patologi Klinik 288, Dokter Gigi Spesialis 199, dan 2.269 Dokter Spesialis lainnya.*(JoGer)

Siaran Pers disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.