Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Diminta Turun Ke Kupang Terkait Kasus Ini!

1696
×

Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Diminta Turun Ke Kupang Terkait Kasus Ini!

Sebarkan artikel ini

Kupang, Sakunar — Para Pegiat Anti Korupsi terus mengawal kasus dugaan upaya pembunuhan terhadap Wartawan Suara Flobamora, Fabi Latuan. Beberapa organisasi yang tergabung di dalam barisan pegiat anti korupsi ini mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera ke turun ke Kupang guna memberikan perlindungan terhadap Wartawan Latuan dan rekan-rekannya yang keselamatannya terancam.

Para pegiat anti korupsi tersebut terdiri dari Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Flobamora (AMMAN FLOBAMORA) serta Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA).

Demikian salah satu point yang disampaikan dalam pernyataan tertulis Ketua KOMPAK dan PADMA Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu Pati yang diterima tim media ini, Senin (02/05/2022). Pernyataan tersebut terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan di Gerbang Kantor PT. FLOBAMOR di Naikolan, Kota Kupang, Selasa (26/04) silam.

Baca Juga:  Korban Bencana Seroja Di Malaka Jadi Korban Proyek Rumah Bantuan; Polda NTT Didesak Ungkap Aktor Intelektual

Dalam rilis tersebut, para pegiat anti korupsi mengajak semua elemen baik masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, KPK, red) dan Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT untuk berkolaborasi melakukan perlindungan terhadap wartawan sekaligus pegiat anti korupsi yang getol membongkar kasus dugaan korupsi berjemaah di NTT.

“Kekerasan terhadap wartawan senior di Kupang yang dikenal gencar mempublikasikan kasus-kasus Korupsi di Nusa Tenggara Timur berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT yang tanpa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT wajib menjadi Agenda Serius KPK RI dan Komisi III DPR RI. Untuk perlindungan keselamatan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi yang membongkar kasus-kasus korupsi berjamaah di NTT, wajib hukumnya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerjasama dengan KPK RI menjadi whistle blower maupun Justice Collaborator,” tulis duo pegiat anti korupsi itu.

Baca Juga:  Menakar Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Latuan

Menurut Gab dan Roy, merasa terpanggil secara nurani kemanusiaan untuk mengawal proses hukum dugaan percobaan pembunuhan terhadap Wartawan Senior sekaligus Penggiat Anti Korupsi, maka PADMA INDONESIA dan AMMAN FLOBAMORA serta KOMPAK INDONESIA telah berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.

“Mendesak KAPOLRI segera perintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang untuk segera tangkap dan proses Hukum Pelaku dan aktor Intelektual dugaan percobaan pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior yang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT,” tegasnya.

Baca Juga:  Jaksa Diminta Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan

Para pegiat anti korupsi juga mendukung total komitmen Komisaris Utama PT. FLOBAMOR, Samuel Haning dan Komisaris, Hadi Djawas yang mendesak Polisi segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual kekerasan terhadap wartawan senior FL.

Gab dan Roy juga mendesak KPK RI segera mengambil alih penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di NTT yang diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan alias didiamkan.

Para pegiat anti korupsi mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT. Keenam, mengajak solidaritas Penggiat Anti Kekerasan, Penggiat Anti Korupsi, Lembaga Agama dan Pers di NTT berkolaborasi kawal ketat pengungkapan Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Latuan hingga tuntas bukan dipetieskan bahkan diesbatukan.*(JoGer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *