Kuasa Hukum Yayasan Lorobauna Soal Pernyataan Kuasa Hukum YAPENTAG

oleh -985 views

Malaka, Sakunar — Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Lorobauna, Silvester Nahak, SH menanggapi pernyataan Kuasa Hukum YAPENTAG, Paulus Seran Tahuk, SH, M.Hum. Sebelumnya, pernyataan kuasa hukum YAPENTAG telah diberitakan Sakunar pada Sabtu (26/02/2022). Dalam pemberitaan tersebut, Paulus Seran Tahuk menyampaikan beberapa hal.

Kuasa Hukum YAPENTAG Soal Polemik SMA 17 Agustus Lorobauna

(catatan redaksi: silahkan klik link diatas untuk menyimak pernyataan kuasa hukum YAPENTAG).

Menanggapi pernyataan Paulus tersebut, Silvester mengatakan, pihaknya menghargai data-data yang disajikan kuasa hukum YAPENTAG tersebut. Menurut dia, hal tersebut syah dan boleh-boleh saja. Tetapi bahwa Yayasan Lorobauna juga punya data yang siap disandingkan dan diuji kebenarannya di hadapan hukum

“Terhadap pemberitaan klarifikasi dari Kuasa Hukum YAPENTAG dengan menyajikan beberapa data yayasan, itu boleh-boleh saja, silahkan membeberkan data-data itu. Bagi kami tidak ada masalah. Dan saya kira kami juga punya data yang siap disandingkan dengan data yang disajikan YAPENTAG. Saya kira kita tidak perlu berdebat di media. Tapi mari kita uji keabsahan data dua yayasan itu melalui jalur hukum. Saya tidak mau mengahabiskan waktu dan energi untuk berdebat di media. Bagi saya itu tidak penting. Yang penting adalah kalau yayasan punya data, mari kita uji secara baik melalui jalur hukum”, ujar Silvester melalui sambungan telepon seluler, Minggu sore (27/02/2022).

Baca Juga:  Ferdi Seran Resmi Pimpin SMA Swasta 17 Agustus Lorobauna

Silvester juga mempersoalkan penggantian spesimen pada rekening Bank SMA 17 Agustus Lorobauna di Bank NTT. Menurut dia, hal ini perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya akan segera melaporkan juga pihak Bank ke Polres Malaka. Apalagi, kata dia, penggantian spesimen tersebut kemudian berlanjut pada pencairan dana BOS oleh kepala sekolah yang dilantik YAPENTAG, Ferdinandus Seran.

“Sangat disayangkan juga karena kepala sekolah yang dilantik oleh YAPENTAG melakukan penggantian spesimen di Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT, red) untuk mencairkan dana BOS. Hemat kami perbuatan ini tidak benar karena dilakukan oleh kepala sekolah yang dilantik oleh YAPENTAG untuk ditempatkan pada lembaga atau sekolah yang sekarang ada dibawah naungan Yayasan Lorobauna. Ini hemat kami sangat tidak benar. Karena itu, akan segera pula kami laporkan bank kepada pihak kepolisian. Karena perbuatan mengganti spesimen untuk mencairkan dana BOS oleh pihak yang tidak berwenang, sangat merugikan lembaga SMA 17 Agustus Lorobauna. Apalagi uang yang sudah dicairkan sebanyak 50 Juta Rupiah ini diperuntukkan kepada siswa. Ini tentu segera kami laporkan pula”, lanjut Silvester.

Baca Juga:  Kuasa Hukum YAPENTAG Soal Polemik SMA 17 Agustus Lorobauna

Menurut Silvester, upaya hukum yang telah diambil kliennya adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan ini. Demikian juga juga langkah hukum yang akan diambil oleh YAPRNTAG.

“saya kira fair-fair saja, dua yayasan silahkan mengambil langkah hukum. YAPENTAG silahkan mengambil langkah hukum, dan langkah hukum itu sudah kami lakukan dengan adanya laporan polisi di Polres Malaka. Dan terkait ini kami sebagai pelapor telah diambil keterangan. Para terlapor juga, setahu saya, telah dimintai keterangan”, tambahnya.

Baca Juga:  Ferdi Seran Resmi Pimpin SMA Swasta 17 Agustus Lorobauna

Dirinya berharap, persoalan yang telah diaporkan di Polres Malaka segera diproses secara baik dan proporsional oleh aparat kepolisian.

“Dan saya sendiri punya keyakinan bahwa akan ada penyelesaian akhir dari proses ini. Saya juga apresiasi kepada Kuasa Hukum YAPENTAG, yang juga menghargai proses hukum yang berjalan itu”, tutup silvester.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.