Diduga Kuat, Pj Kades Weoe Bikin Blunder Seputar Penggantian Perangkat Desa

oleh -2,168 views

Malaka, Sakunar — Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Weoe di Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Enos Teti Seran dituding membuat blunder ketika menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa setempat. Banyak kejanggalan yang ditemukan seputar penerbitan SK tersebut. Bahkan, dalam SK tersebut pun terdapat beberapa kejanggalan.

Demikian diungkapkan masyarakat Desa Weoe, Angga Seran, SH ditemui Sakunar di Kantor Desa Weoe, Selasa (15/02/2022). Angga yang datang ke Kantor Desa Weoe bersama para perangkat lama, mengungkapkan beberapa kejanggalan.

Pertama, jelas Angga, diketahui bahwa pengangkatan perangkat desa untuk satu tahun anggaran. Untuk Desa Weoe, Pj Kades sebelumnya, Amandus Benediktus Fahik telah menerbitkan SK Pengangkatan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, pada Tanggal 03 Januari 2022. Kemudian, setelah dilantik, Pj Kades Enos Teti Seran menerbitkan lagi SK Pengangkatan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2022, pada Tanggal 04 Februari 2022.

“Padalah, pada saat SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat, yakni tanggal 04 Februari, Pj Kades memerintahkan perangkat lama untuk kerja bakti di kantor desa. Sedangkan perangkat baru diajaknya kerja bakti di Kantor Camat. Kemudian pada tanggal 7 Februari, Pj Kades bertemu kami dan katakan bahwa SK belum ada tapi kami akan diganti. Tanggal 9, masing-masing perangkat baru antar SK ke kami bahwa kami sudah diganti. Dan setelah kami lihat, SK itu terbit tanggal 4 Februari. Jadi, sampai tanggal 9 itu kami tetap menjalankan tugas, padahal kami sudah diberhentikan”, ujar Angga.

Kedua, menurut Angga, sesuai edaran pemerintah daerah yang ditandatangani Wakil Bupati, salah satu alasan penggantian perangkat desa adalah diberhentikan. Dalam kasus penggantian perangkat di Desa Weoe, diduga diberhentikan.

“Kalau diberhentikan, pasti ada alasan yang pasti. Tetapi aneh, bahwa di dalam SK tidak dicantumkan alasan kenapa diberhentikan”, tambahnya.

Ketiga, ada kejanggalan dalam SK yang diterbitkan Pj Kades, Enos Teti Seran. Bahwa SK tersebut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Weoe. Tetapi aneh, bahwa Lampiran SK tersebut bukan hanya memuat perangkat desa. Sebaliknya, Lampiran SK tersebut memuat penggantian RT, RW, Lembaga Pemberdayaam Masyarakat (LPM), Pelaksana Pengelola Keuangan Deaa (PPKD), Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Forum Komunikasi Pemerintah Desa dengan Adat (FKPA), Kader Pembangunan Manusia Desa, Lembaga Adat Desa (LAD), Kader Posyandu, dan Tim Penyusun RKP dan APBDes.

“Ini menunjukkan bahwa Pj Kades tidak paham tentang apa itu perangkat desa. Sesuai regulasi, perangkat desa itu mulai dari Sekretaris, kemudian Kaur, Kasie, dan Kepala Dusun”, lanjut Angga.

Keempat, SK yang dibuat Pj Kades Enos diduga asal-asalan. Makanya terjadi pendobelan nama orang untuk jabatan berbeda. Contohnya, pada lampiran Pemberhentian dan Pengangkatan Ketu RT, nama Ujang Suryana muncul dua kali, sebagai Ketua lama RT 02 Uluklubuk dan Ketua RT 04 Webadaen. Ada juga nama pejabat lama dan pejabat baru sama tetapi keteranganya diganti.

Kelima, orang yang tidak sekolah menggantikan orang berijazah. Hal ini, kata Angga, bertentangan dengan regulasi yang ada, dalam hal ini Permendagri, yang implementasinya adalah surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Malaka.

Keenam, kata Angga, terkait Nomor SK yang diterbitkan Pj Kades, Eno Teti Seran, juga terdapat kejanggalan. Pasalnya, SK tersebut diberi Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Desa Weoe, tertanggal 04 Februari 2022. Padahal sebelumnya telah ada SK Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Desa Weoe, tertanggal 03 Jauari 2022.

“Pertanyaannya, bagaimana kearsipan di Kantor Desa Weoe? Kalau Pj Kades Enos mau buat SK untuk membatalkan SK sebelumnya, maka seharusnya SK Nomor 02 Tahun 2022, bukan Nomor 01 lagi. Memangnya dengan pelantikan Pj Kades baru maka otomatis arsip-arsip lama tidak dipakai lagi? Apakah Pj Kades Enos itu dilantik sebagai Pj Kades atau dilantik sebagai pengganti kantor desa? Aneh dan lucu”, ungkap Angga kesal.

Sementara, Edison Nahak, Sekretaris Desa Weoe yang diganti mengungkapkan, kehadiran mereka di Kantor Desa jangan disalahmengerti. Bahwa kehadiran mereka bukan karena menolak diberhentikan dari perangkat desa atau tugas lain di desa. Sebaliknya, kehadiran mereka untuk mempertanyakan alasan yang mendasari pemberhentian mereka. Pasalnya, pada tanggal 03 Januari 2022, mereka diangkat dengan SK Pj Kades Weoe. Sementara, dalam SK pemberhentian yang diterbitkan Pj Kades Weoe yang baru tidak disertai alasan.

“Kami tidak berkehendak agar kembali diangkat menjadi perangkat desa, kami hanya mau tau saja, kenapa Pj Kades memberhentikan kami tanpa alasan yang jelas, padahal kami baru 1 bulan diangkat dengan SK Pj Kades Weoe”, ungkap Edison.

Pj Kades Weoe, Enos Teti Seran belum berhasil dikonformasi terkait ini. Ketika Sakunar mendatangi Kantor Desa Weoe, Selasa (15/02/2022), Pj Kades sedang mimpin rapat. Karena itu, melalui telepon dan pesan WhatsApp, Sakunar menyampaikan secara jelas, bahwasakunar meminta waktu dan kesediaan Pj Kades setelah rapat, untuk konfirmasi soal penggantian perangkat desa.

“Selamat siang juga, saya belum ada waktu”, tulis Pj Kades membalas pesan WhatsApp Sakunar.

Terkait ini, Bupati Malaka melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak menjelaskan, ASN yang ditugaskan di desa sebagai Pj Kades harusnya mampu menterjemahkan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sebaliknya, jika Pj Kades tidak mampu menterjemahkan itu sehingga menimbulkan kerugian negara, maka ASN tersebut akan ditindak.

“Jika itu terjadi, maka kami akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap ASN yang bersangkutan”, ujar Agustinus melalui pesan WhatsApp.

Pantauan Sakunar di sekitar Kantor Desa Weoe, Selasa (15/02/2022), sejak pagi hingga siang, beberapa perangkat yanh diberhentikan menunggu di luar Kantor Desa setempat untuk bertemu Pj Kades. Sementara, Pj Kades sedang memimpin rapat, yang diketahui merupakan rapat verifikasi dan validasi penerima BLT di dalam Kantor Desa Weoe.*(JoGer)

*Catatan: Sesuai ketentuan UU Pers, Redaksi memberi ruang seluas-luasnya kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi terkait hal ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.