Malaka, Sakunar — Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik Taek, SH dinilai gagal paham soal ‘Kolektif Kolegial’. Penilaian tersebut terkait penggunaan istilah tersebut untuk membenarkan argumen bahwa dirinya selaku Waket II telah dimintai persetujuannya oleh Bupati soal pengangkatan Sekwan baru. Padahal, jika istilah tersebut digunakan maka sesungguhnya menunjukkan kekeliruan Waket II menyetujui pengangkatan Sekwan tanpa sepengetahuan pimpinan lain.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, SH, S.IP kepada Sakunar, Minggu siang (16/01/2022).
“Jelas ada gagal paham di sini. Kalau pa Wakil 2 bilang kolektif kolegial, tapi dia sendiri yang tahu dan putuskan, dimana kolektifnya? Maka saya katakan bahwa Pa Wakil 2 gagal paham soal ini”, ujar Devi.
Menurut Devi, Kolektif Kolegial merupakan sistem dimana untuk mencapai suatu tujuan diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya. Kepemimpinan kolektif kolegial merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu. Biasanya ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
“Pimpinan DPRD Malaka ada 3, yaitu Ketua, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2. Kalau mau katakan kolektif kolegial maka 3 orang ini memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan atau kebijakan tersebut. Bukan Wakil 2 atas nama pimpinan dprd”, lanjutnya.
Apalagi, lanjut Devi, kepempinan kolektif kolegial adalah sistem kepemimpinan yang tidak tergantung hanya pada satu orang. Maka jelas merupakan pembohongan publik jika Waket II DPRD sendiri yang menyetujui pemberhentian dan pengangkatan Sekwan atas nama kolektif kolegial.
Terkait ini, Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrik Fahik Taek, SH belum berhasil dikonfirmasi.*(JoGer)