Kepemilikan Lahan Tambak Garam Di Malaka Harus Segera Diluruskan

oleh -2,101 views

Malaka, Sakunar — Persoalan kepemilikan lahan di ladang tambak garam industri di Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai menjadi masalah serius seputar pergolakan investasi tambak garam di Kabupaten Malaka. Persoalan ini, jika dibiarkan berlarut, dicurigai akan menjadi pemicu lahirnya konflik horisontal yang lebih serius. Karenanya, persoalan ini harus segera diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan pemilik lahan di ladang tambak garam di Wewiku, Yohanes Manek kepada Sakunar di Hanemasin, Rabu (22/12/2021).

Menurut dia, berbagai persoalan lain seputaran tambak garam akan dapat diselesaikan dengan mudah jika status kepemilikan lahan sudah jelas. Sebab, persoalan lain seperti sertifikasi lahan dan perjanjian sewa akan sia-sia jika kepemilikan lahan belum jelas.

“Saya mau sampaikan begini, selesaikan dulu masalah kepemilikan lahan haru omong (persoalan) yang lain. Mau sertifikasi lahan ka, mau perjanjian sewa ka, atau mau omong nilai sewa ka. Luruskan dulu kepemilikan lahan. Supaya jelas, lahan A milik siapa, lahan B milik siapa dan seterusnya. Kalau tidak seperti itu akan muncul masalah baru”, tandas Yohanes.

Baca Juga:  Mantan Menteri Kunjungi Tambak Garam Malaka, Pemilik Lahan Gencar Tuntut Hak

Yohanes menjelaskan, salah satu persoalan kepemilikan lahan yang dia maksudkan adalah adanya pemilik lahan siluman dalam data PT. Inti Daya Kencana (IDK) selaku investor. Dalam hal ini, ada beberapa orang yang diketahui publik bahwa tidak memiliki lahan di area tersebut tetapi namanya ada dalam data IDK sebagai pemilik lahan. Sebaliknya, lanjut dia, ada persoalan lain bahwa ada beberapa orang yang memiliki lahan di area tersebut tetapi namanya tidak ada dalam data pemilik lahan.

Baca Juga:  Lahan Tambak Garam Malaka: Dari Bagi Hasil Ke Perjanjian Sewa?

“Belum lagi masalah seperti ada oknum tertentu yang mengklaim berhektar-hektar tanah. Ini harus diluruskan dulu. Apalagi sebelumnya ada yang istilahnya uang siri pinang. Oknum yang asal klaim kan dapat banyak uang, sedangkan orang yang sesungguhnya punya lahan tapi nama tidak terdata tidak dapat apa-apa. Ini kan tidak benar”, tukasnya.

Sebelumnya, telah digelar Rapat Mediasi yang diprakarsai Pemda Malaka di Ramayana Hotel Betun, Kamis (16/12/2021).Rapat tersebut dihadiri hanya 3 orang dari 12 Fukun Bauna Weoe dan kurang dari 30 orang pemilik lahan dari Desa Weoe dan Weseben. Dan dalam rapat tersebut telah disepakati agar PT. IDK, didukung Pemda Malaka, segera menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga:  IDK Vs Fukun Weoe: Terungkap 324 Pemilik Lahan Tambak Garam Di Wewiku

Dalam rapat tersebut juga, Petrus Nahak, salah satu pemilik lahan tambak garam mengakui jika namanya terdata sebagai pemilik lahan hingga 23 Hektar. Petrus mengakui bahwa sejatinya dirinya tidak memiliki lahan seluas itu. Namun dirinya mengklaim lahan yang pemiliknya tidak hadir saat pengukuran lahan oleh PT. IDK kala itu.

“Waktu ukur tanah saat itu, tanah yang pemiliknya tidak hadir saya kasi masuk saya punya tanah supaya orang lain jangan ambil. Sekarang kalau ada yang datang bilang tanah ini dia punya, silahkan ambil. Saya siap kasi pulang”, ujar Petrus, yang juga salah satu tenaga lokal PT. IDK ini.*(JoGer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.