Malaka, Sakunar — Ketidakjelasan data kepemilikan lahan di lokasi tambak garam industri di Wewiku, Kabupaten Malaka merupakan fakta yang sangat menyakitkan. Di satu sisi ada pemilik lahan yang namanya tidak terdata oleh PT. IDK sebagai pemilik lahan. Sementara di lain sisi ada pemilik lahan siluman. Yang dimaksud adalah nama yang terdata sebagai pemilik lahan tetapi sesungguhnya tidak memiliki lahan.
Hal tersebut diungkapkan Laetua Babira, Dan Yos Bria, salah satu tokoh adat (Fukun). Dan Yos Bria menyampaikan hal itu dalam rapat mediasi antara PT. IDK dengan pemilik lahan, yang diprakarsai Pemda Malaka. Rapat tersebut digelar di Hotel Ramayana Betun, Kamis (16/12/2021).
“Memang betul apa yang diangkat oleh adik Mundus (Raymundus Seran Klau, anggota DPRD Malaka, red). Orang yang sebenarnya tidak ada lahan di situ kok dia bisa memiliki berhektar-hektar itu. Menyakitkan sekali”, ujar Dan Yos Bria.
Karenanya, Dan Yos menandaskan pemilik lahan itu harus ditempatkan porsi yang tepat. Harus didata yang jelas. Demikian juga tenaga-tenaga kerja yang direkrut IDK harus terbuka.
Lebih lanjut, pensiunan ASN ini menandaskan, hal ini menjadi patokan untuk wilayah pesisir Badarai yang masuk dalam wilayah ulayatnya. Dirinya meminta PT. IDK untuk memperhatikan hal tersebut secara baik. Begitu pula pemerintah daerah harus proaktif dalam hal ini.
“Dalam konteks Badarai, kita siap, kalau memang Weoe itu berhasil kita akan serahkan dalam bentuk yang terbaik. Tetapi kalau Weoe itu berhasil dulu. Kami lihat dulu. Tetapi kalau selama ini nol, itu jangan coba-coba masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Malaka, Raymundus Seran Klau mengungkapkan, data kepemilikan lahan di lokasi tambak garam industri di Wewiku amburadul. Ada pemilik lahan yang tidak terdata sebagai pemilik lahan, juga ada pemilik lahan siluman.
Hal ini, menurut dia, merupakan pemicu dari segala persoalan yang ada saat ini seputaran tambak garam. Karenanya, dirinya mendesak agar persoalan tersebut menjadi fokus penyelesaian, jika ingin agar persoalan tambak garam selesai. Sebaliknya, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka persoalan tambak garam tidak akan tuntas. Malahan, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horisontal di tingkat masyarakat.
Raymundus juga menyentil rapat mediasi tersebut, yang dinilainya sebagai sebuah sandiwara yang tidak akan mencapai sebuah solusi. Pasalnya, rapat tersebut tidak menghadirkan Fukun Tolus Bauna Weoe (12 Fukun). Diketahui, dari 12 Fukun Tolus Bauna hanya 3 orang yang hadir dan itu pun atas nama pribadi. Demikian juga dari 328 pemilik lahan terdata, hanya hadir sekitar 30 orang, dan itu pun atas nama pribadi masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama tersebut, Raymundus menyentil pula pernyataan Asiaten III Setda Malaka, Drs. Yos Parera. Ketika membuka rapat, Yos Parera dengan yakin bahwa sebenarnya tidak ada lagi persoalan seputar tambak garam Malaka, karena sejak awal sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan investor. Terkait ini, Raymundus menyentil, bahwa Yos Parera tidak paham persoalan karena tidak pernah turun ke lapangan.
Rapat Mediasi tersebut menyepakati agar segera diluruskan data kepemilikan lahan. Tugas ini diserahkan kepad PT. IDK dengan dukungan Pemda Malaka. Tim ini diberi tugas dan kewenangan untuk meluruskan data kepemilkan lahan hingga 31 Januari 2022. Data yang diluruskan itu lah yang nantinya akan diserahkan ke Pertanahan untuk proses sertifikasi.*(JoGer)