Malaka, Sakunar — PT. Inti Daya Kencana (IDK) diminta untuk berhenti bekerja alias cabut dari Malaka, jika tidak memiliki ijin. Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. IDK dan masyarakat pemilik lahan di Kantor DPRD Malaka, Rabu (10/11/2021).
Anggota Fraksi Partai Golkar, Henri Melky Simu, dalam kesenpatan tersebut mengatakan, masyarakat pemilik lahan sudah menyerahkan lahannya untuk tambak garam. Karena itu, investor harus memberikan manfaat lahan yang digarap itu bagi pemiliknya.
Tambak garam industri itu sendiri sudah dimulai sejak 2015. Tetapi, enam tahun kemudian timbul masalah terkait manfaat tambak garam bagi masyarakat termasuk perizinannya maka dapat diketahui kalau PT IDK tidak punya dasar untuk menggarap lahan tambak garam milik warga.
“Kalau IDK tidak punya dasar untuk menggarap lahan tambak garam milik warga maka sebaiknya stop kerja. Berhenti kerja. Jangan kerja”, tandas Hendri, disambut tepukan tangan meriah warga yang hadir.
Permintaan serupa disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar lainnya, Jemmy Koe. Menurut Jemmy, pengakuan warga pemilik lahan bahwa sampai sekarang PT. IDK belum punya izin operasi dan izin lokasi membuktikan kalau kehadiran PT. IDK selaku investor tambak garam itu ilegal. Sehingga, penambangan tambak garam di Desa Weoe dan Weseben harus dihentikan.
“Kalau tidak ada izin, keluar dari Malaka. Jangan bikin gaduh di Malaka”, tandas Jemmy.
Pernyataan Jemmy ini disambut tepuk tangan meriah dari warga pemilik lahan yang hadir.
Raimundus Seran Klau, anggota Fraksi Partai Golkar, meminta pihak PT IDK supaya jangan mengadu-domba masyarakat Malaka terkait penambangan tambak garam di Desa Weoe dan Weseben.
“Bila PT IDK tidak punya izin, lebih baik berhenti kerja”, tandas Raimundus.
Senada disampaikan Markus Baria Berek dan Petrus Nahak anggota DPRD lainnya dari Partai Golkar.
“Bila izin belum ada, lebih baik berhenti kerja sementara dulu, sambil menunggu izin dan kesepakatan-kesepakatan lainnya dari PT. IDK bersama masyarakat pemilik lahan”, kata Petrus Nahak.
Petrus berharap ada kontrak lahan antara PT IDK dan warga pemilik lahan yang disepakati bersama. Sehingga, lahan yang ditambang investor jelas berapa banyak.
“Lahan yang dikontrak itu apakah 40 tahun, 30 tahun atau 20 tahun. Ini harus jelas”, tandas Petrus.*
Penulis: Kiik
Editor: Sakunar