Malaka, Sakunar — Investor Tambak Garam Industri di Kabupaten Malaka, PT. Inti Daya Kencana (IDK) terkesan main kucing-kucingan dengan pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan menyegel lokasi tambak garam untuk menghentikan operasi. Operasi di lokasi tersebut pun terhenti sambil menunggu kesepakatan antara dua pihak soal hak pemilik lahan. Kemudian sebelum kesepakatan tersebut tercapai, PT. IDK melakukan operasi. Lalu pemilik lahan datang ke lokasi untuk menghentikan. Kemudian beroperasi lagi dan dilarang lagi.
Terakhir, operasi di lokasi tambak garam dimulai lagi pada Rabu (03/11/2021) dan menuai protes dari pemilik lahan pada Kamis sore (04/11/2021). Beberapa pemilik lahan yang melihat kegiatan di lahan tersebut datang ke lokasi untuk melakukan negosiasi.
Para pemilik lahan menghendaki agar PT. IDK segera menyampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan terkait besaran hak pemilik lahan atas lahan miliknya. Sementara itu, kegiatan operasi di lokasi dihentikan, sambil menunggu adanya kesepakatan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa kami tidak tolak tambak garam. Kami hanya mau tahu hak kami. Apa susahnya PT. IDK datang dan sampaikan itu? Mungkin waktunya tidak sampai satu jam”, ujar Yohanes Manek, salah satu pemilik lahan.
Yohanes mengaku kecewa karena PT. IDK selaku investor selalu mendorong tenaga lokal untuk bertemu dengan pemilik lahan. Padahal tenaga lokal yang ada bukan pengambil keputusan.
“Kami heran. Kenapa IDK selalu dorong tenaga lokal untuk bertemu kami. Ini kan bisa mengadu kami. Karena tenaga lokal dan pemilik lahan sama-sama orang wewiku dan memiliki hubungan kekerabatan”, ungkap Yohanes.
Paulus Bere, salah satu tenaga kerja lokal yang hadir dalam negosiasi tersebut mengusulkan agar operasi di lokasi tetap dilanjutkan sambil menunggu kesepakatan. Namun usul tersebut tidak diterima oleh para pemilik lahan. Pemilik lahan tetap bersikukuh agar bertemu otoritas IDK guna mencapai suatu kesepakatan terkait hak pemilik lahan.
“Sudah disepakati bahwa opersi di lokasi baru akan dilanjutkan setekah tercapai kesepakatan antara dua pihak soal hak pemilik lahan. Mudah-mudahan kesepakatan ini dijaga dengan baik sehingga tidak terjadi kucing-kucingan antara pekerja dengan investor”, ujar Angga Seran, SH, juru bicara keluarga pemilik lahan asal Desa Weoe.
Pantauan sakunar, negosiasi dilaksanakan di lokasi di Metamnasi, Desa Weseben. Para pemilik lahan diterima beberapa tenaga lokal PT. IDK. Negosiasi tersebut menyepakati bahwa para tenaga lokal PT. IDK menyanggupi untuk menyampaikan aspirasi kepada otoritas IDK.*(JoGer)