Malaka, Sakunar — Pertemuan mediasi antara PT. Inti Daya Kencana (IDK) dan Masyarakat Adat Desa Weoe, Malaka, NTT terkait Lahan Tambak Garam di Wewiku digelar lagi untuk kesekian kalinya, Rabu (22/09/2021). Pertemuan mediasi hari ini mengagendakan pembahasan data kepemilikan lahan, selain 36 hektar tanah ulayat Fukun Tolus Bauna.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. IDK mengungkapkan, bahwa luas lahan yang telah dikelola di Lokasi Tambak garam Wewiku adalah 300 Hektar. “Itu termasuk 36 hektar tanah ulayat milik Fukun Tolus Bauna Weoe. Dari 36 hektar itu pun ada 7,54 Hektar masuk dalam kawasan konservasi. Selain 36 Hektar itu tetdapat 264 hektar milik perseorangan”, ujar Natalia, utusan PT IDK dalam pertemuan tersebut.
Selanjutnya dirincikan, 264 Hektar lahan milik perseorangan tersebut merupakan milik 324 orang. Rinciannya, sebanyak 289 orang adalah warga Desa Weoe dan 35 orang warga Desa Weseben.
Untuk info, pembahasan data kepemilikan lahan yang diilakukan hari ini adalah salah satu dari beberapa point tuntutan masyarakat adat (para Fukun Bauna Weoe) beberapa waktu lalu.
Rapat pembahasan kepemilikan lahan pada hari ini pun ditutup dengan kesepakatan untuk pengenalan lahan oleh masing-masing pemilik. Kegiatan ini direncanakan untuk dilakukan langsung di Lokasi Tambak Garam Industri Malaka di Wewiku. Kegiatan tersebut menunggu jadwal yang akan ditentukan kemudian oleh pihak IDK. Dengan ketentuan, PT IDK selaku investor harus menghadirkan semua pemilik lahan di lokasi pada waktu itu.
Para Fukun juga mengusulkan agar PT. IDK mengupayakan agar kegiatan tersebut harus mendapat pengawalan Aparat Keamanan.
Diberitakan sebelumnya, para Fukun (masyarakat adat) Bauna Weoe menyegel lahan tambak garam industri di Wewiku pada Sabtu 11 September 2021. Segel adat tersebut masih berlaku hingga saat ini sehingga aktivitas di lokasi tersebut masih dihentikan.*(BuSer)