DKPP Segera Putuskan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Malaka, Ini Jadwalnya!

oleh -1,592 views

Malaka, Sakunar — Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjadwalkan Pembacaan Putusan Dua Perkara Pelanggaran kode etik Pilkada Malaka 2020. Sesuai Surat Panggilan yang diterima Pelapor, sidang pembacaan putusan akan digelar Rabu Besok, 22 September 2021.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Paulus Seran Tahu, SH, MH kepada sakunar di Kupang, Selasa (21/09/2021).

“Kita sudah terima panggilan dari DKPP, bahwa sidang pembacaan putusan akan digelar besok, Hari Rabu Tanggal 22 September, Jam 9.30 pagi Waktu Indonesia Barat”, ujar Paulus.

Baca Juga:  PSI Malaka Daftarkan 25 Caleg di KPU, Para Caleg Berbusana Marobo Mean

Sidang tersebut akan disiarkan melalui Laman Resmi FaceBook DKPP RI.

Diketahui, DKPP RI tekah menyidangkan 2 perkara pada dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dua Perkara yang disidangkan pada Jumat 03 September tersebut adalah perkara nomor 134-PKE-DKPP/V/2021 dan 135-PKE-DKPP/V/2021.

Pengadu dalam dua perkara tersebut adalah dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wendelinus Taolin. Keduanya adalah salah satu Paslon peserta Pilkada Malaka. Keduanya memberikan kuasa kepada Paulus Seran Tahu, SH, MH dan Eduardus Nahak, SH.

Baca Juga:  Sidang DKPP: Ketua KPU Malaka Bilang Monitoring, 4 Anggota Bilang Tidak Ada Jadwal Monitoring

Teradu dalam perkara 134-PKE-DKPP/V/2021 adalah Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak.

Sementara Teradu Perkara 135-PKE-DKPP/V/2021 adalah 5 Komisioner KPU, yaitu Ketua KPU, Makarius Bere Nahak dan 4 Anggota KPU Malaka, Yosef Nahak, Yoseph Ruang, Stefanus Manhitu dan Yufentus A. Bere.

Pokok aduan pada perkara 134-PKE-DKPP/V/2021, teradu didalilkan telah menggunakan kendaraan dinas dan ikut serta dalam konvoi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 nomor urut 1.

Baca Juga:  Modus 'Permainan' Di Pilkada Malaka Baru Dan Jadi Ancaman Serius Bagi Pemilu Di Indonesia

Sedangkan Pokok aduan pada perkara 135-PKE-DKPP/V/2021, 5 teradu didalilkan merekayasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tersebar di Kabupaten Malaka. Antara lain sebanyak 203 nama berbeda dalam DPT tetapi memiliki KK yang sama. Kemudian sebanyak 1.239 pemilih dalam DPT memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang sama.

Majelis DKPP yang menyidangkan 2 perkara tersebut adalah Prof. Muhammad (Ketua Majelis) yang hadir langsung di Kupang dan Prof. Teguh Prasetyo (Anggota Majelis) yang hadir secara virtual.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.