Tambak Garam Industri Malaka Di Weseben Tetap Disegel

oleh -2,661 views

Malaka, Sakunar — Lahan Tambak Gambar Industri Malaka di Desa Weseben, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap diblokir. Pasalnya, pertemuan antara PT. Inti Daya Kencana (IDK) dan masyarakat adat yang diwakili para Fukun Bauna Weoe, Kamis (16/09/2021) tidak mencapai kesepakatan.

Gagasan pertemuan tersebut berawal dari pemblokiran lokasi tambak secara adat atau horak pada Sabtu (11/09/2021). Sejak itu, lokasi disegel secara adat dan pengerjaan lahan diberhentikan.

Berdasarkan kesepakatan pada hari Sabtu tersebut di lokasi Tambak Garam Industri, PT. IDK menyerahkan denda adat kepada masyarakat adat pada Selasa (14/09). Denda adat tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk pertemuan negosiasi di Uma Lulik Lae Tua Weoe, pada Kamis hari ini.

Baca Juga:  Soal Tambak Garam Malaka, Demonstran Ungkap 'Perselingkuhan' Bupati SN Dengan IDK

Dalam pertemuan ini, masyarakat adat Bauna, yang diwakili para Fukun Tolus Bauna menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain kompensasi tanah sebesar 50 Juta Rupiah per hektar. Kompensasi tersebut dituntut lantaran lahan seluas ratusan hektar telah digarap selama kurang lenbih 5 tahun. Dan sejak itu, para Fukun dan masyarakat pemilik lahan tidak mendapatkan apa-apa atas lahannya.

Diskusi menjadi sangat alot, ketika perwakilan PT. IDK, Putu Sang Mahardika menjawab bahwa hak pemilik lahan baru akan dihitung setelah ada hasil produksi. Namun para Fukun tetap pada pendirian dengan argumen, lahan dibiarkan tanpa hasil selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  DPRD Malaka Dan Pemilik Lahan Merasa 'Ditipu' Investor Tambak Garam

Persoalan ini pun dijanjikan untuk dibahas di tingkat Manajemen PT. IDK selaku pengelola Tambak Garam. PT. IDK diketahui sebagai investor Tambak Garam Industri yang telah hadir di Malaka sejak 2016.

Rapat pun berakhir dengan penandatanganan berita acara bahwa rapat tidak menemui titik kesepakatan. Akibatnya, pemblokiran lahan secara adat Malaka atau Horak tidak dibuka. Dengan demikian juga berarti pengerjaan tambak garam industri oleh PT. IDK pun belum bisa dilanjutkan.

Baca Juga:  Pemilik Lahan Titip Ini Ke DPRD Jelang RDP Dengan Investor Tambak Garam

Perwakilan PT. IDK, Putu Sang Mahardika, dikonfirmasi wartawan usai pertemuan tersebut enggan berkomentar panjang lebar. “Nanti kita bicarakan lebih lanjut”, ujarnya. Ketika dikejar dengan pekerjaan, apakah pekerjaan sudah bisa dilanjutkan, Putu menjawab. “Belum”. Kapan bisa dilanjutkan? “Belum tentu”.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.