Polda NTT SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

oleh -3,557 views

Malaka, Sakunar — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur telah menerbitkan Saurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. SP3 yang diterbitkan Polda NTT terkait penyidikan terhadap PPK atas nama Yosef Klau Berek, A.Pi.

Penerbitan SP3 tersebut disampaikan Paulus Seran Tahu, SH, MH selaku Kuasa Hukum Yosef Klau Berek kepada Sakunar di Kupang, Rabu (01/09/2021).

Paulus mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan pada Selasa, 31 Agustus 2021. Surat tersebut bernomor S-TAP/05/VIII/2021/Ditreskrimsus, tentang Penghentian Penyidikan.

Terkait itu, Paulus meminta Polda NTT untuk mengumumkan secara terbuka untuk memulihkan nama baik kliennya.

“Kami minta Polda untuk memulihkan nama baik klien kami. Harus minta maaf secara terbuka karena sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal alat bukti belum cukup”, ujar Paulus.

Dalam Surat tersebut, para penyidik diperintahkan untuk segera menbebaskan tersangka yag ditahan. Juga mengembalikan benda sitaan kepada tersangka.*(BuSer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.