Malaka, Sakunar — Perumusan RPJMD Kabupaten Malaka telah mlewati proses baku, mulai dari konsultasi publik hingga pengusulan ke DPRD untuk dibentuk Pansus. Terakhir, Bersama DPRD, Pemerintah mengkosultasikan ke Balitbang Provinsi NTT.
Dan berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka sedang melakukan penyempurnaan sebelum RPJMD tersebut ditetapkan menjadi Perda bersama DPRD.
Demikian diungkapkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH melalui Kepala BP4D Kabupaten Malaka, Remigius Asa, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/07/2021).
“Penyusunan RPJMD itu adalah amanat undang-undang, bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menyusun RPJMD. Dan itu sudah kita lakukan sesuai mekanismenya. Kita sudah lakukan konsultasi publik dan usulkan ke DPRD untuk bentuk Pansus. Selanjutnya, kita sudah konsultasi ke Balitbang di Provinsi. Dan ada beberapa catatan dari Balitbang untuk penyempurnaan”, ujar Remigius.
Dan penyempurnaan tersebut, lanjut Remigius, sedang berjalan. “Sedang dalam penyempurnaan. Karena harus disesuaikan dengan RPJMD Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah Pusat”, lanjutnya.
Walau masih dalam penyempurnaan, Remigus menambahkan bahwa pihaknya berupaya agar penetapan RPJMD tersebut tepat limit waktu yang ditentukan, yakni 13 Agustus 2021.
“Waktu kita sampai 13 Agustus harus sudah ditetapkan jadi Perda. Kita usahakan untuk tepat waktu dan kita optimis”, tutupnya.*(BuSer/Andry)