Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

Pemerintah Tidak Main-Main; Larang Sekolah Belum Akreditasi Untuk Selenggarakan Ujian Akhir

355
×

Pemerintah Tidak Main-Main; Larang Sekolah Belum Akreditasi Untuk Selenggarakan Ujian Akhir

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Siswa SDN Webalu, Malaka/ sakunar.com

Sakunar.com — Pemerintah semakin memperketat aturan mengenai pelaksanaan ujian akhir sekolah atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperketat syarat pelaksanaan ujian akhir sekolah.

Aturan baru tersebut tak lain adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, tentang Tes Kemampuan Akademik, yang ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2025.

Dalam Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025 tersebut diatur beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah atau satuan pendidikan, agar bisa melaksanakan ujian akhir sekolah atau Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Baca Juga:  Terungkap Asal Sekolah Siswi SMA Di NTT Yang Viral Karena Dilarang Ikut Ujian Gegara Tunggakan 50 Ribu

Salah satu syarat yang ditekankan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tersebut adalah akreditasi sekolah. Bahwa hanya sekolah yang terakreditasi yang boleh melaksanakan ujian akhir atau TKA.

Pada Pasal 6 ayat (1) Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 disebutkan, “Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang terakreditasi”.

Selanjutnya ditegaskan dalam ayat (2) bahwa sekolah atau satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak boleh menyelenggarakan ujian tetapi menitipkan siswanya pada sekolah yang terakreditasi.

Baca Juga:  Pemerintah Tegas: Guru Jadi Kepala Sekolah Harus Sarjana Dan Punya Sertifikat Pendidik

“Satuan pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan pelaksana TKA”, demkian bunyi Pasal 6 ayat (2).

Selain syarat akreditasi, sekolah yang menyelenggarakan ujian akhir harus memiliki komputer.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1), yang berbunyi: “Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a) Sarana terdiri atas komputer, listrik dan jaringan internet; dan b) Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Baca Juga:  Dirjen GTK: Pemerintah Rekrut 1.515 Guru ASN Baru Tahun Ini Untuk....

Syarat tersebut diatur secara tegas, karena tidak diberikan opsi alternatif, selain agar sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut menginduk pada sekolah lain yang memenuhi syarat.

Dengan kata lain, komputer, listrik dan jaringan internet menjadi syarat mutlak bagi suatu sekolah untuk bisa menyelenggarakan ujian sekolah.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *