Scroll untuk baca artikel
KorupsiMalaka

BPD Dan Masyarakat Bersurat Ke Bupati Malaka Minta Berhentikan Kepala Desanya, Ini Respon Bupati SBS!

2086
×

BPD Dan Masyarakat Bersurat Ke Bupati Malaka Minta Berhentikan Kepala Desanya, Ini Respon Bupati SBS!

Sebarkan artikel ini

BETUN, Sakunar.com — Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat bersurat ke Bupati Malaka, minta agar Bupati memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran.

BPD dan Masyarakat menyampaikan permohonan tersebut berdasarkan fakta bahwa kepala desanya diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam urusan administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, maupun urusan pembangunan.

1. Urusan Administrasi Pemerintahan

Kepala Desa Patrisius tidak menetap di Desa Rabasa Haerain, tetapi di Desa Motaulun, sehingga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan tandatangan dan cap. Kepala desa sering menggunakan alasa bahwa cap (stempel) tertinggal di rumah Motaulun.

Selain itu, disebutkan juga beberapa kendala lain, seperti tidak dilaksanakannya rapat Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Rapat Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) bersama BPD.

2. Urusan Kemasyarakatan

BPD dan Masyarakat menilai, Kepala Desa Rabasa Haerain lalai dalam urusan kemasyarakatan karena tidak mengkoordinir masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan, sehingga badan jalan dan kompleks kantor desa sangat kotor dan terkesan tidak ada penghuni.

Disebutkan pula, bahwa Kepala Desa Rabasa Haerain juga kerap tidak merasakan suka duks masyarakat. Dicontohkan, ada peristiwa duka di rumah Ketua BPD, namun kepala desa tidak mengindahkan undangan yang disampaikan berkali-kali.

Baca Juga:  2 Kali Jabat Pj Bupati Belu, Zakarias Moruk Siap Bertarung Di Pilkada 2024

3. Urusan Pembangunan

Dalam urusan Pembangunan, BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain menilai kepala desa sangat tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan.

Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya informasi pengelolaan APBDes yang terpasang di area publik. Kades juga tidak menyerahkan salinan APBDes kepada BPD untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

Karena kondisi ini, BPD dan masyarakat menduga, telah terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024. Terbukti, beberapa item pekerjaan belum rampung dikerjakan hingga pertengahan tahun 2025 saat ini.

Terkait kondisi tersebut diatas, dalam suratnya, BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain meminta agar Bupati Malaka memerintahkan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.

BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain juga minta agar Bupati Malaka memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain dari jabatannya.

Selain itu, BPD dan Masyarakat meminta agar Bupati Malaka memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak menetapkan APBDes Desa Rabasa Haerain Tahun 2025 karena diduga tidak disusun sesuai prosedur.

Dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025), Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran mengaku siap bertanggung jawab, bila ada temuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Pilkada Malaka, SBS Daftar Di DPW Partai Nasdem NTT

Dirinya berdalih, tidak adanya papan informasi pengelolaan APBDes di ruang publik dikarenakan keterlambatan pencairan DD.

Disinggung soal beberapa item pekerjaan Tahun 2024 yang belum rampung hingga saat ini, Kades Patrisius beralasan karena cuaca. Kades juga menyebut kendala lain, seperti kelalain pihak ketiga atau kontraktor.

Namun pernyataan kepala desa ini dibantah kontraktor yang dimaksud. Joka, demikian kontraktor dimaksud mengaku, tidak ada kontrak kerja antara dirinya dengan kepala desa untuk item tertentu. Sedangkan untuk item lain, dirinya hanya menyuplai material sesuai nominal uang yang dia terima dari kepala desa.

Respon Bupati Malaka

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) telah merespon surat yang dikirim BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada Kamis (22/05/2025), untuk melihat langsung kondisi beberapa pekerjaan tahun 2024 yang diduga mangkrak.

Dalam indpeksi tersebut, Dinas PMD memantau pekerjaan jamban sehat tahun 2024 yang kondisinya baru sebatas fondasi.

Sehari setelah itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka juga datang ke Desa Rabasa Haerain, dan melakukan beberapa hal sesuai tugas dan kewenangannya sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

Baca Juga:  Kuasai Tanah Waris Suku Ayahnya, EH Dituntut Perdata dan Pidana

BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain berharap, setelah ini akan ada titik terang tentang dugaan-dugaan permasalahan yang sedang menjadi konsumsi publik.

Ketika melantik Kepala Desa Lakekun Barat dan 11 penjabat kepala desa di Motadikin, Sabtu 12 April 2025 silam, Bupati SBS memastikan bahwa dirinya akan memberhentikan kepala desa jika ada temuan, supaya yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalahnya.

“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” kata SBS.

Sekedar info, surat yang dikirim BPD dan Masyarakat kepada Bupati Malaka tersebut bernomor RbHr.140/BPD/14/IV/2025. Surat tertanggal 02 April 2025 ini menggunakan Kop BPD Desa Rabasa Haerain dan ditandatangani oleh BPD, atas nama Masyarakat Desa Rabasa Haerain.

Surat ditandatangani Ketua BPD, Fransiskus Klau dan 2 anggota BPD, masing-masing, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran. Sedangkan Wakil Ketua, Meliana Luruk tidak tanda tangan, dan anggota atas nama Maria Sekundina P. Seuk diberi keterangan meninggal dunia.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepala Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta para pimpinan OPD/ satuan kerja terkait.*(fb/ms/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *