Scroll untuk baca artikel
Nasional

Belum Lulus PPPK? Jangan Khawatir, Ada Solusi Lewat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025

1399
×

Belum Lulus PPPK? Jangan Khawatir, Ada Solusi Lewat Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan solusi bagi para honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum luluss seleksi.

Bagi honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Formasi tahun 2024, namun tidak berhasil mendapatkan formasi atau tidak lolos karena tidak menempati peringkat terbaik, mendapatkan solusinya dalam Keputusan Menteri PAN RB nomor 16 tahun 2025 tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2025 tersebut, honorer yang belum lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar DPRD Malaka Sentil PPPK Selain Nasib Tunjangan Guru

Dijelaskan dalam keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai denngan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025 adalah honorer yang memenuhi syarat, yakni terdaftar dalam database non-ASN BKN.

Baca Juga:  Penasaran? Cek Disini: Formasi CPNS Dan PPPK Kabupaten Malaka Tahun 2023

Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak kebagian formasi.

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan usulan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh instansi kepada Menteri PAN RB. Berdasarkan usulan tersebut, kemudian ditetapkan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan. Lalu, Kepala BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK untuk pegawai yang diangkat.

Baca Juga:  PENTING! BKN Tunda Pendaftaran CPNS Dan PPPK, Lihat Jadwal Terbaru Disini!

Disebutkan dalam keputusan tersebut, bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat untuk jabatan-jabatan strategis, seperti Guru dan tenaga kependidikan, Tenaga kesehatan, Tenaga teknis, Penegak hukum, Peneliti, Pengelola layanan operasional, serta Jabatan fungsional lainnya sesuai kebutuhan instansi.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *