Scroll untuk baca artikel
NasionalPendidikan

3 Jenis Tunjangan Di Tahun 2025 Ini Bikin Guru Full Senyum, Simak Syarat Untuk Menerimanya

147
×

3 Jenis Tunjangan Di Tahun 2025 Ini Bikin Guru Full Senyum, Simak Syarat Untuk Menerimanya

Sebarkan artikel ini

Sakunar.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kememdikdasmen) baru-baru ini menerbitkan peraturan tentang pemberian tunjangan kepada para guru.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditetapkan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada tanggal 5 Maret 2025.

Menurut Permendikdasmen nomor 4 tahun 2025 tersebut, terdapat 3 jenis tunjangan yang diberikan kepada para 3 di seluruh Indonesia. 3 tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Lantas, apa dan bagaimana 3 jenis tunjangan tersebut diberikan kepada guru? Apa saja syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan tersebut?

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang sering disebut dengan istilah Sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk menerima tunjangan profesi ini, diatur dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik;
  2. Memiliki Status sebagai Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dibawah binaan kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/ atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga:  Pemerintah Sudah Rombak Aturan: Guru Tidak Bisa Lagi Terus-Menerus Jadi Kepala Sekolah

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi yang diberikan kepada para guru adalah satu kali gaji pokok setiap bulannya. Dan bahwa tunjangan profesi ini disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap 3 bulan sekali.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus (Tunsus) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu setiap bulannya.

Pada pasal 7 Permendikdasmen diatur tentang daerah-daerah khusus, seperti: terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Siswa SMPK Pelita Jaya Webriamata Lanjut Proses Hukum, Polisi Akui Terima 2 Pengaduan

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang guru menerima tunjangan khusus ini:

  1. Memiliki status sebagai guru ASND dibawah pembinaan Kementerian;
  2. Memiliki NUPTK;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sama seperti Tunjangan Profesi, besaran tunjangan khusus ini adalah satu kali gaji pokok setiap bulannya. Tunjangan khusus ini pun disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap 3 bulan sekali.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya guru yang memiliki prestasi akademik.

Guru yang akan menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki status sebagai guru ASND dibawah pembinaan kementerian;
  2. Memiliki NUPTK;
  3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Strata I (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
  5. Terdaftar aktif pada Dapodik;
  6. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  7. Melaksanakan tugas mengajar dan/ atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  8. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Wakil Bupati Malaka Titip 3 Pesan Untuk Para Kepala Sekolah

Dalam Pasal 11 dan 12 diatur, bahwa besaran Tambahan Penghasilan ini sebesar Rp250.000 per guru per bulan, dan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap 3 bulan sekali.

Itulah 3 jenis tunjangan yang disediakan pemerintah bagi para guru di seluruh Indonesia. Dan berbeda dengan sebelumnya, penyaluran 3 tunjangan ini tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah tetapi langsung ke rekening guru penerima.

Semoga pemberian 3 jenis tunjangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh tanah air.*(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *