Sakunar.com — Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau yang sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Aturan baru dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang ditetapkan Menteri Dikdasmen pada tanggal 9 Mei 2025.
Dalam Juknis tersebut telah diatur bahwa pengelolaan dana BOS atau BOSP tidak hanya menjadi tugas dan kewenangan kepala sekolah, bendahara dan guru, namun juga melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa. Semua elemen ini tergabung dalam satu tim yang disebut Tim BOS Sekolah.
Pada Pasal 59 ayat (2) Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 diatur, bahwa kepala sekolah harus membentuk Tim BOS Sekolah ini untuk membantunya dalam pengelolaan dana BOS. Tim ini dipimpin oleh kepala sekolah sendiri sebagai penanggung jawab, kemudian ada bendahara sekolah dan anggota.
Tim BOS Sekolah tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (3), terdiri dari 1 orang yang mewakili unsur guru, 1 orang yang mewakili unsur komite sekolah dan 1 orang yang mewakili unsur orangtua/ wali murid.
Unsur ketiga ini adalah orangtua/ wali murid non komite, yang dipilih dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Tim BOS Sekolah ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, diantaranya adalah memastikan data dapodik valid dan mutakhir; menyusun rencana anggaran sekolah; menyampaikan laporan penggunaan dana; dan melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib.*(tim)