Bupati Terpilih Bilang Tolak Sewa Rujab 5 M, Setda Malaka: Tidak Pernah Ada Sewa Rujab Dengan Nilai Itu

oleh -4,681 views

Malaka, NTT — Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malaka membantah nilai kontrak rumah jabatan untuk Bupati dan Wakil Bupati senilai 5 Miliyar Rupiah. Bantahan tersebut disampaikan Setda Malaka melalui Kepala Bagian Umum yang menangani urusan kontrak rumah jabatan.

Kabag Umum, Lorens Bere menyampaikan hal tersebut ketika dikonformasi wartawan terkait adanya pemberitaan media bahwa Bupati Malaka terpilih menolak sewa rumah pribadi senilai 5 Miliyar Rupiah untuk dijadikan Rujab.

“Setahu kami tidak pernah ada uang segitu untuk sewa Rujab. Kami tidak pernah sewa rumah dengan nilai 5 Miliyar”, ujar Lorens kepada Sakunar melalui sambungan telepon seluler, Jumat sore (23/04/2021).

Menurut Lorens, selama 5 tahun terakhir, memang pihaknya mengontrak rumah milik perorangan untuk dijadikan Rumah Jabatan (Rujab). Dan dirinyalah yang menandatangani kontrak tersebut. Namun, lanjut lorens, nilai kontrak yang ditandatanganinya tidak mencapai Miliyaran Rupiah. Apalagi sampai 5 Miliyar Rupiah.

“Yang kita tahu, kontrak tersebut perlu supaya rumah tersebut menjadi rumah negara sehingga protokoler ikutannya bisa berjalan. Nilainya tidak sampai Miliyar”, kata Lorens.

Data yang berhasil dihimpun media ini dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Rumah Keluarga Bria Seran di Haitimuk dikontrak selama 10 bulan pada Tahun 2016 dengan nilai kontrak 6 Juta Rupiah per bulan atau total 60 Juta Rupiah.

Kemudian pada Tahun 2017 dikontrak selama 12 bulan dengan nilai kontrak 9 Juta Rupiah per bulan atau 108 Juta Rupiah per tahun. Sementara pada Tahun 2018 dan 2019, masing-masing dikontrak 12 bulan dengan Nilai kontrak 10 Juta Rupiah per bulan atau 120 Juta Rupiah per tahun.

Sedangkan pada Tahun 2020, dikontrak selama 10 bulan dengan Nilai kontrak 10 Juta Rupiah per bulan atau total 100 Juta Rupiah. Nilai – nilai yang disebutkan di atas belum dipotong pajak sebesar 10 persen.

Sementara, warga yang ditemui Sakunar mengaku bingung tentang kebenaran nilai kontrak Rujab Bupati dan Wakil Bupati Malaka tersebut. Sebab, Bupati Terpilih menyebut angka yang sangat fantastis, yakni 5 Miliyar Rupiah. Padahal Bagian umum yang tanda terlibat langsung dalam urusan kontrak tersebut menyebut angka yang sangat rendah.

“Bingung sih, mana yang benar? Tapi kalau lakai logika, pasti kita lebih percaya bagian umum yang tandatangan kontrak. Dan kalau demikian, dari mana muncul angka 5 M yang disebutkan Bupati Terpilih?”, ujar Alfridus Pascalius Nahak, pemuda asal Desa Lamudur, Kecamatan Weliman.

Karena itu Paschal, demikian sapaqan akrabnya menilai, Bupati terpilih telah mengeluarkan pernyataan yang keliru dan terkesan menyesatkan publik. Sebab, jika ternyata betul bahwa 5 M tersebut keliru maka, itu masuk kategori hoax dan pembohongan publik.

Terkait ini, Bupati Terpilih Kabupaten Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH belum berhasil dikonfirmasi Sakunar.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.