BETUN, Sakunar –– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka digugat di Pengadilan Negeri (PN) Atambua oleh seorang pengusaha sebesar 8 Miliar Rupiah. Gugatan tersebut lantaran Pemda Malaka dituding mangkir membayar hutang pinjaman.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada tahun 2022, Pemda Malaka dalam hal ini Sekretariat DPRD (Setwan) melakukan pinjaman pada pihak swasta atas nama UD Maju Bersama, senilai 1,2 Miliar Rupiah.
“Itu hutang tahun 2022, katanya untuk perjalanan dinas. Kita sudah sering tagih tetapi tidak direspon dan tidak dibayar sampai sekarang sehingga kita gugat ke pengadilan,” ungkap pemilik UD Jaya Bersama, Lily Yuliawati kepada sakunar.com, Senin (28/10/2024).
Lily mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, dengan Nomor: Persidangan:38/Pdt.G/2024/PN Atb. Dan PN Atambua sudah menindaklanjuti gugatan tersebut.
Sidang pertama gugatan tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober silam tetapi pihak tergugat tidak hadir, dengan alasan tugas di luar daerah.
“Gugatan sudah didaftarkan di PN Atambua dan sudah dipanggil untuk sidang pertama pada tanggal 15 Oktober kemarin. Tetapi pihak tergugat, dalam hal ini orang-orang Setwan tidak hadir,” ujar Lily.
Akibat dari mangkirnya Setwan membayar pinjaman tersebut, Lily mengaku menderita kerugian material karena harus menanggung bunga bank setiap bulan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengalami kerugian psikis atau imaterial.
Karena itu, dirinya berharap dapat menemukan keadilan melalui gugatan ke PN Atambua.
Terkait ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Calos Monis, SH,MH yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum merespon.
Untuk info, sidang ke dua gugatan ini di PN Atambua, lanjut Lily, diagendakan pada Tanggal 05 November 2024. (*)