Tidak Hanya Bubarkan Pokja Bentukannya, Sekda Malaka Juga Diduga ‘Teror’ Pokja Bentukan Kepala ULP

oleh -2,202 views

Malaka, NTT — Kisruh unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Malaka makin runyam. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH dalam siaran perss tertulisnya mengungkapkan alasan dirinya mencabut SK yang ditandatanganinya sendiri tentang pembentukan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa.

Menurut Sekda, pencabutan SK tersebut didasarkan pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di linhkungan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota. Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 8 dikatakan bahwa Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/ Kota untuk memilih penyedia.

“Di situ jelas bahwa itu bukan saya yang tandatangan. Permendagri sudah menjelaskan bahwa yang tandatangan untuk lelang adalah Pokja bukan Sekda tetapi kembali ke Kepala ULP. Oleh karena saya sadar bahwa tindakan itu salah atau keliru, maka saya cabut kembali SK itu supaya jangan salah”, kata Sekda dalam Siaran Perss tertulis tertanggal 01 April 2021 tersebut.

Baca Juga:  Desak Pj Bupati Pulihkan ULP, Waket I DPRD Malaka: Yang Menghambat Patut Dicurigai

Penelusuran Sakunar, Minggu (11/04/2021) mengungkap fakta baru, bahwa pasca pencabutan SK Pokja oleh Sekda Malaka, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Malaka selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menerbitkan SK pembentukan Pokja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa. Adapun dasar hukum penerbitan SK tersebut adalah Permendagri Nomor 112 Tahun 2018. Dalam Permendagri tersebut dikatakan bahwa kewenangan pembentukan Pokja ada pada Kepala PBJ atau ULP.

Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Pimpinan UKPBJ) tersebut bernomor : PBJ. 600/ 16 / III / 2021, tertanggal 18 Maret 2021. Adapun isi SK tersebut adalah tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021.

Sumber Sakunar di internal Setda Malaka menyebutkan, tujuan penerbitan SK Kepala Bagian ULP tersebut adalah demi keberlanjutan evaluasi dokumen penawaran yang masuk dalam aplikasi
LPSE Kabupaten Malaka. Selain itu, sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu beberapa waktu lalu, untuk menyelamatkan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Anggaran ULP Diblokir, Banyak Belanja Termasuk Gaji Teda Tertunggak

Dengan diterbitkannya SK Kepala Bagian ULP tersebut, maka Admin Agency pada LPSE Kabupaten Malakamengaktifkan kembali hak akses semua anggota Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk melanjutkan kegiatan evaluasi
terhadap semua dokumen penawaran yang masuk dalam aplikasi LPSE Kabupaten
Malaka.

“Dan Pokja mulai kembali beraktifitas sejak hak akses dalam aplikasi LPSE dibuka pada tanggal 18 Maret 2021. Pokja melanjutkan evaluasi terhadap paket pekerjaan Jasa Konsultansi Survey Kondisi Jalan dan Jembatan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka serta evaluasi 4 paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalan Desa Strategis pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka”, ujar sumber Sakunar si internal Setda Malaka tersebut.

Namun, lanjut sumber tersebut, Pokja tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Pokja takut dan ragu-ragu menjalankan tugasnya akibat teror, ancaman dan tekanan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka (Sekda Malaka).

“Beberapa hari kemudian anggota Pokja membatalkan lelang 5 paket pekerjaan karena tekanan dan ancaman dari Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, yang waktu itu menjabat Plh Bupati Malaka. Sekda melakukan tekanan terhadap Pokja dengan dalil bahwa Legitimasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak sah untuk melakukan proses lelang paket pekerjaan. Dan bahwa jika Pokja tetap melanjutkan proses tender maka dirinya akan perintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap semua anggota Pokja”, lanjut Sumber tersebut.

Baca Juga:  Klarifikasi Sekda Malaka Soal ULP

Tidak hanya itu, Sekda Malaka juga diduga meneror para anggota Pokja bahwa jika Pokja tetap melakukan proses tender, maka Pokja akan bekerja tanpa honor atau biaya karena anggaran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sudah diblokir.

Salah satu Anggota Pokja yang berhasil dikonfirmasi Sakunar mengaku: ā€¯Banyak tekanan dan masukan terkait SK Pencabutan Pokja. Dan ini membuat saya dan teman-teman Pokja yang aktif tidak bisa menghindari tekanan tersebut. Akhirnya kami sepakat untuk membatalkan tender yang sedang berjalan”, ujarnya sembari meminta agar namanya tidak dikorankan.

Sementara, Sekda Malaka, Donatus Bere, SH dalam keterangan perssnya menyebutkan, pembatalan SK Pembentukan Pokja yang ditandatanganinya sendiri hanya semata karena dirinya tidak mau menyalahi aturan.*(BuSer/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.