Soal ULP Malaka, Keliru Jika Katakan Pasal 11 Dan 12 Perbup 71 Bertolak Belakang

oleh -1,021 views

Malaka, NTT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Donatus Bere, SH dinilai keliru atau salah paham ketika mengatakan bahwa pasal 11 dan Pasal 12 Perbup Malaka Nomor 71 saling bertolak belakang. Sekda Malaka mengatakan hal tersebut dalam Siaran Perss tertulisnya pada Kamis (01/04/2021).

“Disini dapat dilihat dengan cermat bahwa antara Pasal 11 dan Pasal 12 sangat bertolak belakang. Karena Pasal 11 mengatur tentang Pejabatnya sedangkan Pasal 12 mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerjanya dicabut”, tulis Sekda dalam Siaran Perss tersebut.

Pernyataan Sekda Malaka soal alasannya mencabut SK Pokja Penilai Penyedia Barang dan Jasa tersebut dinilai keliru. Demikian diungkapkan Mahasiswa Hukum Tata Negara asal Kabupaten Malaka, Rosalinda Manek, kepada Sakunar di Betun, Sabtu (10/04/2021).

“Menurut saya, keliru kalau dikatakan bahwa dua pasal tersebut saling bertolak belakang. Apalagi alasannya adalah bahwa pasal yang satu memgatur tentang pejabat, sedangkan pasal yang satu mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan gungsi serta tata kerja. Karena apa? Karena logikanya, pejabat atau jabatan itu ada karena ada organisasi. Dan setiap organisasi yang ada mesti ada pejabatnya”, ungkap Rosalinda.

Dilain sisi, pasal 11 pada Perbup tersebut sebenarnya mengatur tentang bagaimana pasal 12 dilaksanakan, yakni bahwa selama pejabat pada organisasi yang baru belum terbentuk, maka pejabat pada organisasi yang baru tetap menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian maka tugas dan tanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan di daerah tetap berjalan.

“Yang terjadi di Malaka saat ini kan terbalik. Organisasi yang lama dibubarkan bersama pejabatnya, sementara organisasi yang baru belum jelas statusnya karena belum ada pejabat yang bertanggung jawab. Padahal ketentuan peralihannya jelas, bahwa pejabat yang ada boleh menjalankan tugasnya sampai ada pejabat baru. Bukan dibiarkan kosong sehingga pekerjaan terbengkelai”, lanjutnya.

Dirinya menambahkan, dengan kebijakan yang diambil Sekda Malaka selaku Plh Bupati untuk mengeksekusi Perbup 71 tersebut maka boleh dikatakan bahwa Kabupaten Malaka saat ini tidak memiliki ULP atau PBJ. “Karena kalau katakan ada, siapa pejabatnya? Maka, seharusnya hal ini menjadi salah satu point yang garus diperhatikan Penjabat Bupati. Apalagi, Biro Hukum Pemprov NTT, berdasarkan konsultasi Bagian Hukum Setda Malaka telah katakan bahwa dalam situasi ini Pasal 11 Perbup tersebut berlaku”, tambahnya.*(BuSer/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.