Aktivis Desak Polda NTT Umumkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rumah Seroja 57,5 M Di Malaka

oleh -748 views

BETUN, Sakunar — Aparat Kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Timur didesak untuk mengumumkan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka.

Desakan tersebut disampaikan tokoh pemuda dan mahasiswa, ketika menghubungi sakunar.com, Jumat (12/07/2024).

“Tipikor Polda NTT sudah mulai menangani kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini sejak September 2023. Namun setelah 10 bulan berjalan, kita belum tahu bagaimana status kasus ini, dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Melkianus Klau, tokoh pemuda asal Besikama, Malaka Barat.

Karena alasan tersebut, kata Melkianus, pihaknya mendesak agar Kapolda NTT dan jajaran segera menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan mega korupsi ini dan mengumumkan statusnya ke publik.

“Hemat kami, kasus ini kan sudah menjadi atensi atensi publik, maka perkembangan atau statusnya harus disampaikan secara terbuka ke publik,” ujar Klau, yang juga aktivis APPI Malaka ini.

Baca Juga:  Pemda Malaka Diduga PHO Proyek Septik Tank Mangkrak TA 2021 Senilai 1,1 Miliar Di Raimataus

Salah satu Aktivis Mahasiswa asal Malaka di Kota Kupang, Naris Mau menilai aparat kepolisian terkesan lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka.

Walaupun pihak Tipikor Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Gabriel, telah diperiksa juga Bendahara Pengeluaran, Jibrael Tae dan Konsultan Perencana merangkap Konsultan Pengawas, Putut Kurdo Nugroho.

Demikian juga, sejumlah kontraktor pelaksana yang terlibat dalam realisasi proyek ini pun telah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan yang diberikan oleh Polda NTT.

“Sejak September 2023 dimulainya penyelidikan oleh kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), namun status para tersangka masih dirahasiakan, sehingga saya agak ragu mengenai komitmen Polda NTT terhadap transparansi dan keseriusan dalam mengusut kasus ini,” ungkap Naris, anggota aktif PMKRI Kupang.

Baca Juga:  Apresiasi Rekomendasi DPRD Soal Proyek Diduga Bermasalah, Kapolres Malaka Bilang.....

Ia menambahkan, masyarakat Malaka yang menjadi korban bencana Seroja pada tahun 2021, sudah seharusnya menempati rumah bantuan dan perlindungan dari pemerintah. Namun, ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat justru terduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai mahasiswa yang peduli terhadap kemanusiaan, kita sangat mengharapkan agar Polda NTT bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Apalagi ini merupakan bantuan kemanusiaan karena begitu banyak masyarakat sangat membutuhkan tempat tinggal karena rumah mereka roboh atau rusak pasca bencana seroja. Lalu, pembangunan rumah bantuan seroja ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Masih banyak rumah yang belum rampung, sedangkan masa kontrak sudah selesai.

Naris mau mendesak Polda NTT untuk segera memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

“Kita mendesak Polda NTT, segera memberikan informasi status hukum semua pihak yang telah diperiksa dan memberikan informasi perkembangan proses penanganan kasus ini. Jika dalam waktu dekat poin tuntutan diatas tidak diindahkan, maka kami akan memobilisasi massa besar-besaran, turun ke jalan sebagai protes terhadap ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap Polda NTT,” ungkap Naris Mau.

Baca Juga:  Artis Nasional Di Kampanye Akbar SBS-HMS, Kenapa Sewot?

Untuk tahu, pemerintah pusat mengucurkan dana hingga 57,5 Miliar rupiah untuk membantu 3.118 korban bencana seroja di Kabupaten Malaka yang kehilangan tempat hunian akibat bencana seroja April 2021 tersebut.

Namun, realisasi proyek kemanusiaan tersebut diduga bermasalah dan beraroma korupsi. Fakta yang tidak bisa dibantah, pekerjaan yang sudah dimulai sejak tahun anggaran 2022 ini belum rampung hingga saat ini (Juli 2024).

Dugaan korupsi pada proyek kemanusiaan senilai 57,5 M ini sudah mulai dilirik Tipikor Polda NTT sejak September 2022. Beberapa pihak telah diperiksa dan diambil keterangan terkait hal ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.