BETUN, Sakunar — Personil kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Timur ‘bertamu’ alias berkunjung ke lokasi proyek rumah bantuan seroja di beberapa desa di Kabupaten Malaka, by name by adress (BNBA).
Pantauan sakunar.com, Kamis (11/07/2024), dalam kunjungan tersebut, aparat kepolisian dari Polda NTT didampingi personil Tipikor Polres Malaka dan pejabat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lokasi, kehadiran aparat kepolisian di lokasi proyek rumah bantuan senilai 57,5 Miliar tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan mangkraknya proyek tersebut.
Terpantau, disetiap rumah yang dikunjungi, para anggota polri tersebut berupaya mendapatkan informasi terkait pekerjaan proyek rumah bantuan. Misalnya, material apa saja yang didroping kontraktor, serta pekerjaan apa saja yang dilakukan kontraktor di lapangan.
Pantauan wartawan, dalam kunjungan para personel kepolisian tersebut ditemukan kejanggalan dalam realisasi proyek rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka. Di Desa Fafoe, misalnya, ditemukan satu unit rumah dimana pengerjaannya belum selesai tetapi kontraktor mengecat rumah lain dan didokumentasikan untuk laporan akhir dan pencairan anggaran.
Di Desa Rabasa, ditemukan pekerjaan rumah yang diterlantarkan oleh kontraktor sehingga dilanjutkan secara swadaya oleh pemilik rumah, dibantu oleh para pemuda setempat.
Diketahui, proyek rumah bantuan untuk 3.118 korban bencana yang dikerjakan sejak tahun 2022 ini faktanya belum rampung hingga saat ini. Adapula dugaan korupsi dalam proyek kemanusiaan tersebut.(*)