Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja Malaka Dalam Proses Hukum, PPK Sebut Nama Bupati Hingga Kadis

oleh -1,635 views

BETUN, Sakunar — Proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka, yang diduga mangkrak dan beraroma dugaan korupsi sedang dalam proses hukum oleh aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).

Demikian disampaikan Pemkab Malaka melalui Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (05/04/2024).

“Pekerjaan (rumah bantuan seroja, red) yang diduga bermasalah sedang ditangani pihak APH (Aparat Penegak Hukum, red), dalam hal ini Polda NTT,” kata Sekda Malaka salam siaran pers tersebut.

Diketahui, pembangunan rumah bantuan seroja bagi 3.118 masyarakat korban bencana seroja April 2021 di Kabupaten Malaka diduga mangkrak dan beraroma dugaan korupsi.

Pasalnya, pekerjaan yang sudah dimulai sejak Bulan Juni 2022 ini nyatanya belum rampung hingga saat ini. Padahal saat ini kita telah berada di penghujung bulan April 2024.

Mangkraknya pekerjaan senilai 57,5 Miliar Rupiah tersebut, seharusnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, realisasi proyek bantuan kemanusiaan ini mendapat pengawasan berlapis. Sebab, selain konsultan pengawas, terdapat pula 2 tim monitoring, yakni tim monitoring dari Undana Kupang dan tim monitoring pemkab Malaka.

Untuk tim monitoring Pemkab Malaka, sebagaimana diberitakan sebelumnya, bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.

Hal tersebut diakui Mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Gabriel Seran, MM, dihadapan Bupati Malaka di Motaulun, Rabu (02/08/2023) silam.

Gabriel mengatakan hal tersebut, menjawab pertanyaan wartawan tentang keberadaan Tim Monitoring yang sebelumnya sudah ia singgung.

“SK Tim Monitoring itu ada. SK ditandangani oleh bapak Bupati,” tandas Gabriel Seran.

Lalu siapa saja yang berada dalam SK Tim Monitoring tersebut? PPK mengatakan bahwa Tim Monitoring tersebut terdiri dari Bupati Malaka, wakil bupati (Wabup), Sekda, para Asisten dan beberapa pimpinan OPD. PPK menyebut beberapa pimpinan OPD, antara lain, Inspektorat, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, PMD dan Sosial.

Baca Juga:  Dinas PU Bilang Jalan Tidak Rusak Tapi Diperbaiki

Tim Monitoring tersebut, lanjut Gabriel, mempunyai Tupoksi, yakni menjalankan tugas memonitiring pelaksanaan kegiatan proyek rumah bantuan seroja di lapangan.

“Tugasnya, mereka melakukan monitoring di lapangan, terhadap pelaksanaan proyek rumah (bantuan) seroja,” jelas Gabriel.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata PPK, Tim Monitoring tersebut melaporkan jika menemukan adanya kendala atau persoalan di lapangan terkait pelaksanaan.

“Biasanya kalau dilapangan ditemukan kendala, disampaikan ke kami untuk ditindaklanjuti,” jawab Gabriel.

Laporan tersebut, diakui Gabriel, dilakukan melalui pemberitahuan lisan.

Pertanyaan berikutnya, apakah Tim Monitoring ini melaksanakan tugasnya dengan baik? Sebab, jika Tim monitiring ini melaksanakan tugasnya dengan baik, bagaimana bisa pekerjaan tersebut sampai mangkrak bertahun-tahun?

PPK, Drs. Gabriel Seran, MM mengaku, selama ini tim melaksanakan tugas pemantauan tersebut.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH, juga menegaskan bahwa dirinya telah melakukan tugas tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Malaka kepada tim wartawan ketika memantau progress pekerjaan rumah bantuan seroja milik Yosefina Bria di Dusun Lookmi B, Desa Motaulun, Rabu (02/08/2023).

“Saya kunjungi lokasi seperti ini, kalau di wilayah ini (Desa Kleseleon dan Motaulun, red) sudah berulang kali. Kalau di Aintasi kurang lebih 2 sampai 3 kali saya turun. Saya kira Marto (Marto Luan, salah satu kontraktor, red) tahu. Peletakan batu pertama, ada keluhan bahwa kerjanya tidak beres saya turun. Berikut, katanya tembok rubuh juga saya turun. Sekarang saya datang lagi disini,” ungkap Bupati Malaka

Baca Juga:  Plt Kadis PMD: Bupati Malaka Minta Segera Ada Pilkades Di Desa Bontas

 

Tim Monitoring Diduga Terima Honor Fantastis

Tim Monitoring yang bekerja berdasarkan SK Bupati Malaka tersebut diduga menerima honor yang nilainya cukup fantastis. Honor tersebut diduga berasal dari Dana Pendampingan yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka sebesar 2,8 Miliar Rupiah.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, kepada Victorynews. id (tim investigasi) di ruang kerjanya, Kamis (27/04/2023) mengatakan, honor tersebut diberikan kepada pejabat dalam tim sesuai golongan atau jabatan.

“Jadi ada yang dapat insentif 2 juta rupiah per bulan dan ada yang 4 juta rupiah per bulan selama satu tahun, ” jelas Sekda.

Sekda Malaka mengakui, dirinya sudah menerima uang monitoring selama tiga bulan yaitu dari bulan Oktober senilai 4 juta rupiah, November 4 juta rupiah dan Desember 2022 lalu sebesar 4 juta rupiah.

“Jadi, total dalam tiga bulan itu senilai Rp 12 juta. Dan tiga bulan itu haknya saya,” ungkap Sekda Malaka.

Sekda Malaka juga mengaku, dirinya pernah diantari uang senilai 48 juta rupiah untuk pembayaran honornya selama setahun sebagai tim monitoring.

“Dan uang itu saya tolak. Karena saya takut besok lusa ada masalah dan saya tidak bisa mengembalikan uang senilai itu. Kalau 12 juta rupiah mungkin saya bisa kembalikan, tapi 48 juta rupiah saya mau ambil uang dari mana,” tambah Sekda Un Muti.

Pernyataan Sekda Malaka ini dibantah PPK, Drs. Gabriel Seran, MM, Senin (31/7/2023).

Menurut Gabriel, dana pendampingan senilai 2,8 Miliar tersebut tidak semuanya diperuntukkan bagi honor Tim Monitoring. Ia membantah kalau dana 2,8 M tersebut dibagi-bagikan kepada pejabat yang masuk dalam Tim Monitoring.

“Siapa bilang dana itu dibagi-bagi ke pejabat tinggi Malaka. Jadi, jangan dilihat dari jumlahnya karena dana itu sudah ada posnya masing-masing,” jelas Gabriel.

Baca Juga:  Plt Kalak BPBD Ungkap Misteri Batas Kontrak Kerja Rumah Bantuan Seroja 57,5 Miliar

Pos anggaran yang dimaksud Gabriel antara lain, konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, untuk perjalanan penunjang dalam daerah dan luar daerah, ATK, makan-minum, dan honor untuk tim monitoring dan pendamping.

“Jadi memang jumlahnya besar tapi itemnya banyak toh adik.Kemudian, dalam proses pendampingan hanya Dinas teknis terkait saja yang terlibat jadi tidak semua Dinas,” jelas Gabriel.

Ketika disinggung soal kinerja tim monitoring dan pendampingan, Gabriel menjelaskan, tim monitoring tersebut bekerja secara diam-diam alias senyap. Tim monitoring tersebut bekerja tanpa memberitahukan kepada siapa-siapa.

“Tim itu kalau turun mereka tidak beritahu kepada siapa-siapa. Ya, dalam perjalanan kalau dia mau monitoring kegiatan, silahkan,” kata Gabriel.

Honor yang diberikan kepada pejabat yang masuk dalam tim ‘senyap’ tersebut, lanjut Gariel, diberikan sesuai standar.

“Kita tidak kasih honor sesuai dengan kita punya mau. Saya rasa standar honor paling tinggi itu Bupati yaitu dalam sebulan sekitar Rp 1 juta lebih atau Rp 2 juta. Sedangkan pejabat lainnya itu hanya ratusan ribu, ” bebernya.

Selain Bupati Malaka, Gabriel melanjutkan, honor diberikan juga kepada beberapa pejabat yang masuk dalam tim ‘senyap’ tersebut. Mulai dari Wakil Bupati (Wabup) Malaka, Sekda, Asisten hingga kepala dinas (Kadis).

“Yang paling tinggi itu Bupati. Pak Bupati saja puluhan juta. Itupun ada dua pos dimana sebagai kepala daerah dia punya hak untuk monitoring. Selain itu, Pak Wakil Bupati, Pak Sekda dan para Asisten. Sementara Dinas teknis terkait itu hanya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Bappeda, Keuangan, Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Sosial,” kata Gabriel.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.