KUPANG, Sakunar — Pengamat Hukum Tata Negara asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan menyebut Pemkab Malaka melanggar undang-undang nomor 10 tahun 20216 tentang Pilkada.
Dugaan dilanggarnya undang-undang (UU) Pilkada tersebut berkaitan dengan seleksi terbuka pejabat eselon 2b di Kabupaten Malaka, yang mulai digelar Jumat 19 April 2024.
“Undang – undang Pilkada melarang, Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tidak boleh lakukan mutasi atau seleksi terbuka pejabat daerah,” tulis Tuba Helan yang terima batastimor.com (tim media ini) Sabtu (20/4/2024).
Tuba Helan menjelaskan, kepala daerah yang melakukan mutasi atau membuka seleksi jelang Pilkada bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai undang – undang.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” jelas Tuba Helan.
Dijelaskannya, pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
“Dalam hal ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.
Karena alasan tersebut, Tuba Helan menyarankan agar Pemkab Malaka menghentikan seleksi terbuka pejabat eselon 2b ditengah proses pilkada sedang berjalan.
“Harus dibatalkan karena ini bertentangan dengan undang – undang Pilkada,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, dikonfirmasi sakunar.com, Jumat (19/04/2024) mengakui adanya proses seleksi terbuka pejabat eselon 2b tersebut.
“Benar hari ini (Jumat 19 April, red) baru pembukaan seleksi terbuka eselon 2b dan berlangsung sampai hari rabu,” jelas Sekda Malaka melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com, Jumat (19/04/2024).
Sekda Malaka menjelaskan, seleksi terbuka tersebut dilakukan Pemkab Malaka untuk mengisi 4 jabatan, yaitu:
- Dinas PUPR karena kosong
- Dinas KB pejabat lama pensiun
- Dinas Perikanan karena Dinas baru terbentuk
- Dinas Peternakan karena Dinas baru terbentuk
Seleksi terbuka tersebut, kata Sekda Malaka, melibatkan para Assesor dari Badan Kepegawaian Propinsi NTT. Sedangkan Anggota Pansel berasal dari Perguruan Tinggi 2 orang, 1 orang pejabat senior eselon 2b dari Belu dan 2 orang Pejabat eselon 2 dari Malaka.
Ketika ditanya, apakah proses seleksi terbuka tersebut sudah mengantongi ijin tertulis dari Mendagri, Sekda menjawab, bahwasanya pihaknya sudah berkonsultasi ke Kemendagri.
“Terhadap hal dimaksud sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan disarankan untuk proses seleksi terbuka sesuai mekanisme. Setelah selesai, Pemda mengajukan permohonan ke Kemendagri melalui Provinsi dengan lampiran nama jabatan dan nama calon untuk mendapatkan persetujuan Kemendagri. Hasil persetujuan dari Kemendagri diusulkan lebih lanjut ke Ketua KASN untuk mendapatkan Rekomendasi Pelantikan. Prosesnya lebih panjang dari biasanya,” jelas Sekda Malaka.
Sekda Malaka pun ditanya lebih lanjut, apakah rekomendasi dimaksud dalam bentuk tertulis atau lisan.
Terkait ini, Sekda Malaka menjelaskan bahwa proses untuk seleksi terbuka ini sesungguhnya sudah diajukan Pemkab Malaka ke KASN sejak Februari 2023, sebelum adanya SE Mendagri.
“Jadi proses ini bukan tiba-tiba tetapi sudah sejak Februari,” kata Sekda.
Praktisi Hukum asal Kabupaten Malaka, Sirilius Klau, SH di Betun, Jumat (19/04) mengatakan, proses seleksi terbuka tanpa ijin tertulis menteri dalam negeri diduga tetap menyalahi aturan.
Pasalnya, menurut dia, dalam Surat Edaran Mendagri tertulis jelas tentang hal ini
“Dalam SE Mendagri, pada point 3, huruf c, angka 2), tertulis secara jelas, bahwa “sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/ atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat pesetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” tandas Sirilius.
Karena itu, seharusnya proses seleksi terbuka yang sedang dilakukan wajib memgantongi ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Karena ketika SE Menteri itu terbit pada 29 Maret, maka ketentuan didalamnya mulai berlaku saat itu.
Lagi pula PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada sudah terbit pada 26 Januari 2024 atau sebulan sebelum proses seleksi terbuka diajukan Pemkab Malaka ke KASN.
Dalam PKPU No 2 Tahun 2024 tersebut sudah ditulis dengan terang bahwa penetapan Paslon peserta Pilkada 2024 adalah 22 September 2024. Dan UU No 6 Tahun 2020.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” (Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016).
Sampai disini maka, seharusnya pengajuan proses seleksi terbuka oleh Pemkab Malaka pada Bulan Februari, sebagaimana dikatakan Sekda Malaka tersebut seharusnya tidak dilakukan.*****