PHO Sebelum Rampung, Paket Proyek 708 Juta Di Malaka Ini Diproses Kejari Belu

oleh -817 views

BETUN, Sakunar –– Paket pekerjaan senilai 708 Juta di Kabupaten Malaka ‘diakui’ sedang diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Proyek Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) tersebut diduga bermasalah karena sudah dilakukan PHO dan realisasi anggaran 100 % sebelum pekerjaan rampung.

Paket pekerjaan dimaksud adalah Paket Pembangunan Pemukiman Transmigrasi UPT Kapitanmeo, yang dikerjakan oleh CV Maha Rani. Paket proyek ini terdiri dari dua item pekerjaan, yakni Pembangunan Fasilitas Umum (Gereja) dan Rehabilitas/ Peningkatan Sarana Air Bersih. Dua item pekerjaan tersebut dijadikan satu paket pekerjaan.

Pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Stefanus Nahak Klau di Betun, Jumat (01/03/2024), paket pekerjaan tersebut di-PHO pada tanggal 22 Desember 2023 dalam kondisi pekerjaan belum rampung.

Baca Juga:  PPK Rumah Seroja Malaka Breafing Begini, Kontraktor Bilang "Kose Oan Ida" - Oles Ambil Sedikit

Pengakuan yang sama juga disampaikan Bendahara Pengeluaran, Maria Seravina Luruk Seran, yang pada saat PHO proyek menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka.

Ditemui di lokasi proyek di Kawasan Translok Kapitan Meo, Jumat (01/03/2024), Seravina mengaku, PHO dan realisasi anggaran 100% dilakukan atas saran lisan dari kementerian.

Ketika kembali dikonfirmasi pada Selasa (16/04/2024), Seravina mengaku, paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan.

Baca Juga:  Fraksi Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Denda Keterlambatan Pembangunan Puskesmas Weliman

“Kapela sudah rampung, sarana air bersih juga sudah rampung dikerjakan,” kata Seravina kepada sakunar.com melalui sambungan telepon.

Sakunar.com pun bertanya, apakah dalam kasus proyek di Kapitan Meo ini dikenakan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana, sesuai peraturan yang berlaku?

Pasalnya, PHO dan realisasi anggaran 100% sudah dilakukan pada Desember 2023 tetapi penyelesaian pekerjaan molor hingga akhir Maret 2024.

Menjawab pertanyaan tersebut, Seravina menjelaskan bahwa paket pekerjaan tersebut sedang diproses Kejaksaan Negeri Belu, sehingga dirinya belum tahu pasti soal penerapan denda keterlambatan.

Baca Juga:  Dibuka Pendaftaran, Ini 76 Daerah Alokasi Seleksi Duta Digital Desa; Daerahmu Termasuk?

Sementara, PPK, Stefanus Nahak Klau ketika hendak dikonfirmasi di Kantornya di Badan Penanggulangan Daerah, Selasa (16/04/2024), sekira Pukul 09:15 Wita, sedang tidak berada di kantor.

Sebelumnya, informasi terkait proses Kejari Belu terhadap proyek tersebut diperoleh dari Pj Kepala Dinas Nakertrans, Klaudius Kapu, di Kantor DPRD Malaka, Selasa (26/03/2024).

Charles Saka selaku kontraktor pelaksana juga mengatakan informasi yang sama, ketika dikonfirmasi sakunar.com tentang penyelesaian sisa pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, sakunar.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Kejari Belu atau pejabat berwenang lainnya di Kejari Belu.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.