BETUN, Sakunar — Komisi III DPRD Malaka menagih janji Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RS Pratama, Yovita Roman untuk mengundang DPRD dan wartawan pada 30 Maret 2024 guna menyaksikan gedung RS Pratama yang sudah selesai dibangun.
Walau demikian, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malaka, dr. Sri Charo Ulina mengatakan, pihaknya meminta maaf karena pekerjaan tidak bisa rampung di 90 hari adendum.
Janji tersebut disampaikan PPK, Yovita Roman, saat kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPRD Malaka di lokasi proyek RS Pratama, 4 Januari 2024.
PPK, Yovita Roman menyampaikan janji tersebut untuk menjawab pertanyaan Komisi III dan sakunar.com, apakah PPK yakin sisa pekerjaan bisa selesai dalam 90 hari adendum.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (26/03/2024), Ketua Komisi III DPRD Malaka, Hendri Melki Simu bertanya, apakah di sisa waktu 6 hari ini, Dinas Kesehatan dan PPK masih tetap optimis pekerjaan selesai 30 Maret?
“Kondisi per pagi hari ini, Senin 26 Maret, pantauan di lokasi, ada beberapa item pekerjaan belum dimulai sama sekali. Apkah Dinkes, dalam hal ini PPK masih optimis pekerjaan selesai 30 Maret? Kami masih tunggu janji ibu Vita (PPK, red) untuk undang kami pergi lihat di tanggal 30 Maret,” tandas Ketua Komisi III.
Senada disampaikan Roberto Taruk, Ketua Fraksi PKB dan Anggota Komisi III.
“Saat kami lakukan kunker, PPK sangat optimis mau undang kami untuk peresmian gedung pada tanggal 30 Maret atau paling lama 4 April. Kami tunggu undangan itu,” kata Roberto.
Dalam kesempatan RDP tersebut, Kadinkes Malaka mengakui, pekerjaan pembangunan gedung RS Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku tersebut belum bisa rampung pada 30 Maret.
Diketahui, kontrak kerja pembangunan gedung RS pratama telah berakhir pada 31 Desember 2023. PPK lalu memberikan adendum (tambahan waktu) sebanyak 90 hari kalender. Sisa pekerjaan pun tidak bisa diselesaikan dalam waktu 90 hari kalender ini.*****