BETUN, Sakunar — Aktivitas perjuadian makin bebas di wilayah hukum Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur.
Aktivitas perjudian jenis Kupon Putih, Bola Guling dan Sabung Ayam dilakukan warga secara terbuka di berbagai tempat umum, seperti pasar, kios dan lain-lain.
Terkait ini, beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat di Malaka Barat, Wewiku dan Weliman minta agar aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap hal ini.
Beberapa tokoh adat dan tokoh masyarakat yang minta namanya tidak dikorankan ini minta Kapolres Malaka dan jajaran langsung turun tangan untuk menindak hal ini.
“Kalau bisa bapak Kapolres turun tangan langsung supaya ini bisa diatasi,” ujar salah satu tokoh tersebut.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi J.J. Ledo, SH, S.I.K, dikonfirmasi sakunar.com, Kamis (21/03/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah perfentif. Langkah perfentif dimaksud, seperti memasang spanduk yang melarang segala macam aktivitas perjudian.
Juga, kata Kapolres, pihaknya melakukab patroli siang dan malam sebagai langkah perfentif.
Kapolres juga mengatakan, agar masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian, bisa langsung melapor ke nomor Kapolres.
“Apabila ada masyarakat yang memiliki informasi terkait kegiatan dimaksud (judi, red) bisa melaporkan ke Call Center 110, mau pun ke nomor Kapolres atau Nomor SPKT,” tandas Kapolres.*****