Kapolda NTT Diminta Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi Rumah Bantuan Seroja 57,5 M Di Malaka

oleh -953 views

BETUN, Sakunar — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A diminta untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi rumah bantuan pasca bencana seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah mulai dilirik Tipikor Polda NTT sejak September 2023, namun hingga kini status hukumnya belum diungkapkan ke publik.

Demikian disampaikan praktisi hukum asal Kabupaten Malaka, Antonius Bria, SH,MH kepada sakunar.com, Sabtu (24/02/2024).

Menurut dia, warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka sudah cukup dibuat menderita oleh ulah oknum pengusaha dan kontraktor selama 2 tahun ini.

Karena itu, sudah sepantasnya Polda NTT dibawah kepemimpinan Kapolda baru, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga saat ini mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Hal tersebut, kata Antonius, untuk memberikan keadilan bagi masyarakat korban bencana, yang hingga saat ini terus merintih meminta keadilan.

Baca Juga:  Asosiasi Futsal NTT Keluarkan 5 Pernyataan Sikap Terkait Keributan Di GOR Oepoi Kupang

“Masyarakat yang kehilangan rumah tinggal karena bencana, sangat berharap pada rumah bantuan yang diberikan pemerintah. Lalu kalau rumah itu sudah dikerjakan dua tahun lebih tapi belum selesai, ini kan masalah,” ujar Antonius melalui sambungan telepon kepada sakunar.com, Sabtu (24/02/2024)

“Nah, masyarakat berharap pada Polri, dalam hal ini Polda NTT, untuk mengusut tuntas masalah ini,” sambungnya.

Sebelumnya, permintaan yang sama disampaikan Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH.,MH, Jumat (02/02/2024).

Mikhael Feka meminta, agar Kapolda NTT, yang baru sebulan dilantik, serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah yang menelan anggaran hingga 57,5 Miliar Rupiah tersebut.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka.

Baca Juga:  Kisah SBS Bilang Ke DA Supaya Wujudkan Impian Rakyat Malaka Untuk Nikmati Buah Pemekaran

Karena, menurut dia, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi juga merusak moral bangsa dan sendi – sendi kehidupan masyarakat.

“Terkait dugaan korupsi bantuan rumah seroja di Malaka harus diusut sampai tuntas,” tandasnya.

Dirinya meminta Kapolda NTT menaruh atensi terhadap kasus korupsi di NTT, salah satunya adalah dugaan korupsi bantuan rumah seroja di Kabupaten Malaka.

Diketahui, terkait dugaan korupsi rumah bantuan seroja di Kabupaten Malaka ini, Tipikor Polda NTT telah memeriksa mantan Kalak BPBD Kabupaten Malaka merangkap PPK, Drs. Gabriel Seran, MM di Mapolres Malaka, Rabu (27/09/2023).

Baca Juga:  Aneh! 30 Hari Kedua Adendum, Progres Pembangunan RS Pratama Malaka Tambah Nol Persen, Ada Apa? 

Selain Gabriel, diperiksa juga Jibrael Tae selaku Bendahara Pemgeluaran Pembatu, serta Putut Kurdo Nugroho selaku konsultan perencana, sekaligus konsultan pengawas.

Setelah itu, Tipikor Polda NTT telah memanggil dan mengambil keterangan dari beberapa kontraktor pelaksana.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak Polda NTT belum mengumunkan kepada publik terkait progres penanganan kasus tersebut.

Sedangkan proyek rumah bantuan pasca bencana seroja di Kabupaten Malaka duduga mangkrak dan terindikasi korupsi. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut faktanya belum rampung semua hingga awal tahun 2024 ini.

Dilain sisi, masyarakat yang kehilangan rumah hunian akibat bencana seroja tahun 2021 sangat membutuhkan rumah layak huni tersebut.

Terkait ini perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini, pihak Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.