Ini Putusan Banding Perkara Pilkades Desa Umatoos Di PTTUN Mataram

oleh -814 views

BETUN, Sakunar — Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kalah lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.Kali ini Bupati Malaka kalah di tingkat banding atas perkara Pilkades Desa Umatoos.

Ini untuk ketiga kalinya Bupati Malaka kalah di tingkat banding. Sebelumnya, Bupati Malaka sudah kalah dalam 2 perkara Pilkades, yakni Pilkades Desa Lorotolus dan Pilkades Desa Laleten.

Dikutip dari laman sipp.ptun-kupang.go.id, majelis hakim PTTUN Mataram memutuskan banding perkara Pilkades Desa Umatoos pada Jumat, 16 Februari 2024. Dengan Nomor Putusan Banding: 1/B/2024/PT.TUN.MTR.

Berikut Amar Putusan Banding:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 20/G/2023/PTUN.KPG tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding;
  3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga:  Proyek RS Pratama Malaka Molor Lagi; Alasan Kontraktor Mengejutkan Dan Bertolakbelakang Dengan Fakta

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dalam putusannya pada Senin 20 November 2023 memutuskan menolak Eksepsi Tergugat (Bupati Malaka) untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok perkara, majelis hakim PTUN Kupang memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Tanggal 9 Desember 2022 Se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 beserta Lampiran Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-Nama Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2023-2029 khusus nomor urut 22 atas nama Sergius F. Klau Desa Umatoos;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak Tanggal 9 Desember 2022 Se-Kabupaten Malaka Periode 2023-2029 beserta Lampiran Keputusan Bupati Malaka Nomor 72/HK/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Nama-Nama Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2023-2029 khusus nomor urut 22 atas nama Sergius F. Klau Desa Umatoos;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp418.000 (Empat ratus delapan belas ribu rupiah).
Baca Juga:  Sambut Baik Simulasi Pungut Hitung Pilkada 2024, Ini Harapan Kades Taaba

Untuk info, pasca penyelenggaraan Pilkades Serentak pada Desember 2022 silam, sebanyak 3 calon kepala desa (Cakades) memperkarakan 3 Pilkades ke PTUN Kupang.

3 cakades selaku penggugat dalam 3 perkara tersebut adalah:

  1. Selestinus Selestiga Klau, SE, Cakades pada Pilkades Desa Laleten, yang memperkarakan Pilkades Desa Laleten, Kecamatan Weliman.
  2. Yansensius Ung Luis, SE, Cakades pada Pilkades Desa Lorotolus, yang memperkarakan Pilkades Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku.
  3. Hironimus R. Y. Seran, Cakades pada Pilkades Desa Umatoos, yang memperkarakan Pilkades Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat.
Baca Juga:  PHO Sebelum Rampung, Paket Proyek 708 Juta Di Malaka Ini Diproses Kejari Belu

Sedangkan tergugat dalam 3 perkara tersebut sama, yaitu Bupati Malaka.

Terhadap 3 perkara tersebut, PTUN Kupang memenangkan para Penggugat. Kemudian, Bupati Malaka selaku Tergugat mengajukan banding atas 3 perkara Pilkades tersebut.

Namun di tingkat banding pun, Bupati Malaka selaku Pembanding (sebelumnya Tergugat) tetap kalah.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH, dikonfirmasi Sakunar.com, Selasa (30/01/2024) terkait putusan banding perkara Pilkades Desa Lorotolus dan Laleten mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum hingga PK atau Peninjauan Kembali.

“Yang jelas kita upaya hukum sampai dengan PK (Peninjauan Kembali, red),” ungkap Bupati Malaka, melalui pesan WhatsApp kepada sakunar.com, Selasa (30/01).

Bupati Malaka kemudian mengarahkan sakunar untuk mengkonfirmasi hal-hal teknis terkait kepada Kabag Hukum Setda Malaka. Namun hingga saat ini, Kabag Hukum belum berhasil dikonfirmasi.*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.