BETUN, Sakunar — Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka mendesak Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur untuk segera mengumumkan ke publik status hukum kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 Miliar Rupiah di Kabupaten Malaka.
APPI Malaka menilai, Polda NTT harus segera mengumumkan status hukum kasus dugaan tersebut supaya publik tahu dan ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian disampaikan Koordinator APPI Malaka, Inyo Molo kepada sakunar.com di Betun, Kamis (22/02/2024).
Menurut Inyo, sejak Tipikor Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum terkait proyek rumah bantuan seroja ini pada September 2023 lalu, belum diketahui pasti status hukumnya.
“Maka kami minta dengan hormat, tanpa bermaksud menciderai proses hukum yang sedang berjalan, Polda NTT harus mengungkapkan status hukum kasus ini ke publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tetap ikut mengawal proses hukum ini,” ujar Inyo.
Inyo menambahkan, dalam waktu dekat, APPI Malaka bersama barisan pemuda Malaka yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka akan kembali turun ke jalan untuk menuntut hak para korban bencana seroja yang tidak terpenuhi.
“Kami akan turun ke jalan lagi, mungkin tidak hanya di Malaka tetapi di Kupang, untuk menyuarakan hak warga korban bencana seroja di Kabupaten Malaka. Kami minta doa dan dukungan dari rekan-rekan pers juga,” ujar Inyo.
Diketahui, Tipikor Polda NTT mulai memeriksa beberapa pihak terkait proyek rumah bantuan seroja ini sejak Rabu (27/09/2024).
Saat itu, Tipikor Polda memanggil dan mengambil keterangan dari Mantan Kepala BPBD sekaligus PPK, Drs. Gabriel Seran, Bendahara Pengeluaran, Jibrael Tae. Juga dipanggil konsultan perencana merangkap pengawas, Putut Kurdo Nugroho.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Malaka itu, beberapa pihak lain, diantaranya kontraktor pelaksana juga mengaku dipanggil ke Mapolda NTT untuk dimintai keterangan.
Walau demikian, nyaris 5 bulan berlalu, status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut belum diungkapkan ke publik. Pernyataan terakhir dari Polda NTT terkait kasus ini disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandi, Jumat (10/11/2023).
“Kasus tsb (tersebut, red) masih proses lidik,” tulis Kombes Pol Ariansandi dalam pesan whatsapp kepada korantimor.com (group media ini) kala itu.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pihak telah bersuara soal penanganan kasus dugaan korupsi rumah bantuan seroja ini.
Ketua KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa, Kamis (09/11/2024), misalnya, menilai Polda NTT sekedar ‘panas tahi ayam’ alias semangat sesaat dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Badai Seroja Kabupaten Malaka senilai Rp57,5 miliar ini.
Pasalnya, pasca pemeriksaan para saksi dan atau terduga pelaku dugaan korupsi proyek tersebut dari September 2023 hingga hari ini, Polda NTT belum mengumumkan atau memberikan informasi pasti tentang status hukum para terperiksa.
Padahal publik Malaka hingga saat ini sedang menunggu hasil penanganan kasus tersebut oleh Polda NTT.
Terbaru, ahli hukum pidana, Mikhael Feka, SH.,MH meminta agar Kapolda NTT yang baru saja dilantik serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Malaka.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara bersama sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Aparat Penegak Hukum (APH) dari segi penegakan hukum, masyarakat dari segi partisipasi dalam mendukung APH maupun media massa dari segi publikasi sebagai kontrol sosial,” jelas Mikhael Feka, Jumat (2/2/2024).
Untuk info, APPI Malaka pernah menggelar aksi unjuk rasa di Kota Betun, tepatnya di Kantor DPRD Malaka Selasa (30/08/2023). Dalam aksi tersebut APPI Malaka mendesak agar APH menangkap aktor intelektual dibalik dugaan mega korupsi rumah bantuan seroja senilai 57,5 M di Kabupaten Malaka.*****