BETUN, Sakunar — Proses pemindahan penyaluran APBDes atau keuangan desa atau Rekening Kas Desa (RKD) untuk 100 desa di Kabupaten Malaka dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI terbilang sudah cukup jauh.
Pasalnya, sejak tanggal 16 Januari 2024, telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka tentang penetapan Rekening Kas Desa (RKD) 127 desa di 3 bank. 3 bank dimaksud adalah Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank NTT.
SK dimaksud adalah Keputusan Bupati Malaka Nomor 29/HK/2024 Tentang Rekening Kas Desa Bagi Seratus Dua Puluh Tujuh Desa Di Wilayah Kabupaten Malaka.
Dalam SK Bupati Malaka tersebut diketahui, bahwa sebanyak 100 desa telah memiliki rekening di Bank Mandiri dan BNI. Rinciannya, sebanyak 52 desa memiliki rekening di Bank Mandiri dan 48 desa memiliki rekening di BNI.
Walau demikian, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH membantah adanya pengalihan keuangan desa untuk 100 desa tersebut dari Bank NTT ke Bank Mandiri dan BNI.
Bahkan, Bupati Malaka mengaku belum menandatangani dokumen apapun terkait pemindahan APBDes atau keuangan desa dari Bank NTT tersebut.
“Sorry (maaf,red), saya lagi sangat padat jadi sementara belum komentar. Yang jelas saya belum tandatangan dok (dokumen, red) apapun,” kata Bupati Malaka singkat, melalui pesan whatsapp kepada sakunar.com, Selasa (06/01), Pukul 13:58 Wita.
Pertanyaannya, bukankah SK Bupati Malaka tentang penetapan RKD 127 desa di 3 bank, termasuk Bank Mandiri dan BNI bukan dokumen terkait pengalihan?
Ataukah SK Bupati Malaka tersebut Aspal alias asli tapi palsu? Jika Aspal, siapa yang berani melakukan itu?
Jika Bupati Malaka membantah adanya pengalihan keuangan desa untuk 100 desa tersebut, lantas kebijakan siapa sehingga 52 desa punya rekening di Bank Mandiri dan 48 desa punya rekening di Bank BNI?
Dua puluh kepala desa yang diwawancarai terpisah pada tanggal 5 dan 6 Januari 2024 mengaku, mereka diminta untuk melakukan validasi rekening di Bank baru yang ditunjuk.
“Ada pengumuman melalui grup whatsapp ‘Kades Malaka’ supaya desa yang penyaluran (APBDes, red) melalui Bank Mandiri dan BNI melakukan validasi RKD, antara tanggal 25 sampai 26 Januari,” kata para kepala desa, yang minta namanya tidak dikorankan.
Para kepala desa tersebut mengaku, pengumuman tersebut berasal dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran.
Jika demikian, maka pertanyaan berikutnya, apakah Kepala Dinas PMD membuat pengumuman kepada para kepala desa untuk validasi RKD di Bank Mandiri dan BNI tanpa sepengetahuan Bupati Malaka?
Atau dengan kata lain, apakah Kepala Dinas PMD mengambil keputusan untuk memindahkan keuangan desa sebesar 100 Miliar Rupiah dari Bank NTT tanpa sepengetahuan Bupati Malaka?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran belum merespon konfirmasi sakunar.com via whatsapp.*****