Malaka, Sakunar — PLN Atambua menerbitkan suratblerintah kerja penyegelan / pemutusan listrik di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut diperoleh sakunar.com dari sumber internal di PLN Betun, Minggu (21/01/2024).
Menurut sumber yang minta namanya tidak dikorankan tersebut, PLN Betun menerima surat perintah kerja dari ULP PLN Atambua, tertanggal 21 Januari.
Isi Surat Perintah Kerja tersebut adalah agar Tim SULP Betun melaksanakan penyegelan/ pemutusan pada pelanggan, atas nama KANTOR DPRD MALAKA.
Dalam surat yang dibaca sakunar.com tersebut tertera, alasan penyegelan/ pemutusan listrik, yakni adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp8.011.584 (Delapan Juta, Sebelas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Terkait ini, sakunar.com berusaha mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Carlos Monis. Namun, hingga berita ini diturunkan, Carlos belum merespon.
Sedangkan Pimpinan DPRD Malaka, yang dikonfirmasi melalui Wakil Ketua 2, Hendrikus Fahik Taek, mengaku belum mendapat informasi terkait pemutusan listrik, serta tunggakan pembataran tersebut.
Walau demikian, politisi PKB tersebut mengaku akan mengkonfirmasikan kepada Sekretaris DPRD Malaka.*****